menetapkan PeraturanDaerah tentangPencegahandan PeningkatanKualitasTerhadapPerumahan KumuhdanPermukimanKumuh; 1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasar NegaraRepublikIndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor29Tahun1959 tentangPembentukanDaerah-DaerahTingkat IIdiSulawesi(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun1959Nomor74,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor1822); 3.Undang-UndangNomor1Tahun2011tentang PerumahandanKawasanPermukiman (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2011Nomor7,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5188), sebagaimanatelahdiubahbeberapakali terakhirdenganUndang-UndangNomor6 Tahun2023tentangPenetapanPeraturan PemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 2Tahun2022tentangCiptaKerjaMenjadi Undang-Undang(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2023Nomor41,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 6856; 2.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentangPemerintahanDaerah(Lembaran NegaraRepublikIndonesiTahun2014Nomor 244,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5587)sebagaimana telah diubahbeberapakali,terakhirdengan Undang-UndangNomor6Tahun2023tentang PenetapanPeraturanPemerintahPengganti Undang-UndangNomor2 Tahun2022tentang CiptaKerjaMenjadiUndang-Undang (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2023Nomor41,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6856); 3.PeraturanPemerintahNomor14Tahun2016 tentangPenyelenggaraanPerumahanDan KawasanPermukiman(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2016Nomor101, TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5883)sebagaimana telah diubahdenganPeraturanPemerintahNomor 12Tahun2021tentangPerubahanAtas PeraturanPemerintahNomor14Tahun2016 tentangPenyelenggaraanPerumahandan KawasanPermukiman(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2021Nomor22, TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6624); 4.PeraturanMenteriPekerjaanUmumdan PerumahanRakyatNomor14/PRT/M/2018 tentangPencegahandanPeningkatan KualitasPerumahanKumuhdanPermukiman Kumuh(BeritaNegaraRepublikIndonesia Tahun2018Nomor785); DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATENMAROS dan BUPATIMAROS MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAHTENTANGPENCEGAHAN DANPENINGKATAN KUALITASTERHADAP PERUMAHAN KUMUHDANPERMUKIMAN KUMUH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahiniyangdimaksuddengan: 1.PemerintahPusatyangselanjutnyadisebutPemerintahadalah PresidenRepublikIndonesiayang memegangkekuasaan pemerintahanNegaraRepublikIndonesiasebagaimana dimaksuddalamUndang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945. 2.PemerintahProvinsiadalah penyelenggaraPemerintahan Gubemur Daerah sebagai unsur yang memimpin pelaksanaan urusanpemerintahanyang menjadi kewenangan daerahotonom di tingkatProvinsiSulawesiSelatan. 3.PemerintahDaerah adalahBupati sebagai unsurpenyelenggara PemerintahanDaerahyang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadikewenangandaerahotonom. 4.Daerah adalahKabupatenMaros. 5.Bupati adalahBupatiMaros. 6.DewanPerwakilanRakyatDaerahyang selanjutnyadisingkat DPRDadalah adalahlembagaperwakilan rakyatdaerahyang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
8.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
9.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
10.Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
11.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
12.Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
13.Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
14.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
15.Peningkatan Kualitas adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
16.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
17.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
18.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
19.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
20.Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan oleh Bupati, yang dipergunakan sebagai dasar dalam peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
21.Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kawasan Siap Bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang.
22.Pelaku Pembangunan adalah setiap orang dan/atau pemerintah yang melakukan pembangunan perumahan dan permukiman.
23.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
24.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
25.Badan Hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
26.Kelompok Swadaya Masyarakat adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sama, sehingga kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama.
27.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota.
28.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu Kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, pengendalian rencana dan pelaksanaan.
29.Surat Keterangan Rencana Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKRK adalah surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi rencana investasi, ketentuan pedoman pengendalian tertentu. Dokumen ini penting bagi yang akan mendirikan bangunan baru sebelum mendapatkan legalitas dokumen berupa Persetujuan Bangunan Gedung.
30.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai Keterangan Rencana Kota.
31.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung terhadap luas lahan perpetakan atau daerah perencanaan sesuai Keterangan Rencana Kota
32.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tern pat pengolahan sampah terpadu.
33.Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle yang selanjutnya disingkat TPS 3R adalah pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakatt, yang bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan/ atau memperbaiki karakteristik sampah.
34.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pernilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.