Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Maros.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Maros.
4.Corona Vi1US Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit infeksi saluran pemafasan akibat dari severe acute respiratory syndrome virus corona 2 (SARS-COV-2) yang telah menjadi pandemic Global berdasarkan penetapan dari World Health Organization (WHO) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Vi1US Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
5.Kasus Suspek yang selanjutnya disebut Suspek adalah orang dengan Infeksi Saluran Pemafasan Akut (ISPA) dan pada 14 (empat belas) hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal atau orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 (empat belas) hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/ probable COVID-19 atau Orang dengan ISPA berat/ pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
6.Kasus Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
7.Kasus Probable adalah Kasus suspek dengan ISPA Berat/Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS)/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
8.Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi COVID-19.
9.Pelaku Perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestic} maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
10.Discarded adalah Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negative selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 (dua puluh empat) jam atau seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 (empat belas) hari. 1 1 . Selesai Isolasi adalah kasus konfirmasi tanpa gejala ( asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 ( sepuluh) hari isolasi mandiri sejak pengambilan specimen diagnosis konfirmasi atau Kasus Probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 ( sepuluh} hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 (tiga} hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pemafasan atau Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala ( simptomatik} yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negative, dengan ditambah minimal 3 (tiga) hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pemafasan. 1 2 . Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans yang selenjutnya disebut kematian adalah kasus konfirmasi/ probable COVID-19 yang meninggal.
13.Kanal Penanganan Pengaduan adalah wadah untuk pelaporan terhadap penanganan dan pemantauan penyebaran COVID-19 melalui saluran telepon.
14.Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan COVID-19 adalah Satuan Tugas yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Maros dalam rangka Penanganan COVID-19.
15.Pembatasan Fisik adalah menjaga jarak aman antara orang untuk membatasi kontak fisik dalam penyebaran COVID-19.
16.Protokol kesehatan adalah sebuah aturan atau standar yang mengatur atau mengizinkan terjadinya interaksi dan komunikasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
17.Perilaku hid up bersih dan sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah semua perilaku kesehatan yang dilakukan atas kesadaran, sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat.
18.Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau badan.
19.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara, atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, antara lain firm.a, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
20.Tempat umum adalah suatu tempat yang umumnya terdapat banyak orang, atau yang dapat diakses oleh masyarakat untuk melakukan suatu kegiatan, baik secara sementara maupun secara terus menerus, dan baik membayar maupun tidak membayar. 2 1 . Fasilitas umum adalah sarana, prasarana, perlengkapan atau alat-alat yang disediakan oleh pemerintah yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
22.Pasar dan sejenisnya adalah suatu area dimana tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
23.Pusat perbelanjaan, mall, pertokoan dan sejenisnya adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
24.Hotel, penginapan, homestay, asrama dan sejenisnya adalah penyedia akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam satu atau lebih bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan min um, kegiatan hiburan dan/ atau fasilitas lainnya.
25.Rumah makan, restoran dan sejenisnya adalah usaha yang menyajikan hidangan kepada masyarakat dan menyediakan tempat untuk menikmati hidangan tersebut serta menetapkan tarif tertentu untuk makanan dan pelayanannya.
26.Saran.a olahraga adalah tempat atau sasana olahraga, baik terbuka atau kebanyakan dalam ruangan.
27.Kegiatan olahraga adalah sebuah kegiatan yang mengutamakan aktivitas fisik untuk menjaga kesegaran jasmani dan juga kesehatan, pelaksanaan pertandingan, kejuaraan, kompetisi, turnamen olahraga dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam atau di luar ruangan.
28.Moda transportasi adalah suatu area dimaba tempat berkumpul sekelmpok orang dalam satu alat transportasi baik transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
29.Terminal, pelabuhan dan bandar udara adalah tempat umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
30.Lokasi daya tarik wisata adalah daerah tujuan wisata yang didalamnya terdapat obyek wisata yang menjadi daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut. 3 1 . Jasa perawatan kecantikan/rambut adalah tempat fasilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan pemotongan ram.but, periasan wajah dan penampilan berupa salon, barbershop, tukang cukur, dan sejenisnya.
32.Jasa ekonomi kreatif adalah aktifitas pekerjaan yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut yang meliputi subsector aplikasi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain interior, desain produk, film animasi video, fotografi, fashion, game, music, kriya, kuliner, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, radio dan televisi.
33.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
34.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam Daerah yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
35.Rumah ibadah adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu baik secara permanen maupun tidak permanen yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk agama dan kepercayaan masing- .. masing termasuk tempat bangunan yang disewa untuk beribadah keluarga.
36.Jasa penyelenggara event/pertemuan adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan orang-orang di satu tempat, melakukan serangkaian aktivitas yang teratur untuk memperoleh suatu informasi atau menyaksikan suatu kejadian.
37.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38.Teguran lisan adalah teguran yang disampaikan langsung oleh petugas pada saat terjadi pelanggaran.
39.Teguran tertulis adalah teguran yang disampaikan dalam bentuk tertulis melalui naskah dinas dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
40.Kerja sosial adalah hukuman berupa kewajiban melakukan kegiatan kegiatan tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat umum.