menetapkanPeraturan Bupatitentang PedomanPelaksanaanTransaksiNon-Tonai PadaAnggaranPendapatandanBelanjaDesadiKabupaten Maros. 1.Undang-UndangNomor29Tahun1959tentang PembentukanDaerah-daerahTingkatII diSulawesi (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1959Nomor 74,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 1822); 2.Undang-UndangNomor28Tahun1999 tentang PenyelenggaraNegaraYang Bersih danBebas jdariKorupsi, KolusidanNepotisme(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun1999Nomor75,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor3851); 3.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5234),sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhir denganUndang-UndangNomor13Tahun2022tentang PerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor12Tahun 2011tentangPembentukanPeraturanPerundang- undangan(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2022Nomor143,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor6801); 4.Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor 7,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5495); 5.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor224,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimanatelah diubahbeberapakaliterakhirdenganPeraturan PemerintahPengganti Undang-UndangNomor2Tahun 2022tentangCiptaKerja(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2022Nomor2388,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor6841); 6.PeraturanPemerintahNomor43Tahun2014tentang PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6 Tahun 2014 tentangDesa(LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor123Tahun2014,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5539),sebagaimana telah diubahbeberapakaliterakhirdenganPeraturan PemerintahNomor11Tahun2019 ten tang Perubahan KeduaAtasPeraturanPemerintahNomor43Tahun2014 ten tangPeraturanPelaksanaanUndang- UndangNomor6Tahun2014 tentangDesa(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor41, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 6321);
7.PeraturanPemerintahNomor60Tahun2014 tentangDana DesayangBersumberdariAnggaranPendapatandan BelanjaNegara(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2014Nornor168TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNornor5558)sebagaimana telahdiubah beberapakaliterakhir denganPeraturanPernerintahNomor 8 Tahun2016 tentang PerubahanKeduaAtasPeraturan PemerintahNomor60Tahun2014 ten tang DanaDesayang Bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanjaNegara (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2016Nomor 57TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5864); 8.PeraturanPemerintahNornor12Tahun2019 tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegara RepubliklndonesiaTahun2014Nomor42Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNornor6322);
9.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor44Tahun2016 tentangKewenanganDesa(BeritaNegaraRepublik IndonesiaTahun2016Nomor1037); 10.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor20Tahun2018 tentangPengelolaanKeuanganDesa(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2018Nornor611); 11.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020 tentangPedomanTeknisPengelolaanKeuanganDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor 1781); 12.PeraturanDaerahKabupatenMarosNomor11Tahun2016 tentangPenyelenggaraanPemerintahDesa(Lembaran DaerahKabupatenMarosTahun2016Nomor11). MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANG PEDOMANTRANSAKSINON- TUNAIPADAPELAKSANAAN ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DESA DIKABUPATENMAROS. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanBupati ini,yang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahKabupatenMaros.
2.PemerintahDaerah adalahBupati sebagaiunsurpenyelenggara pemerintahandaerahyang memimpinpelaksanaan urusanpemerintahan yangmenjadikewenangandaerahotonom. 3.BupatiadalahBupatiMaros. 4.Kecamatan adalahKecamatandalamKabupatenMaros.
5.Desaadalahkesatuanmasyarakathukumyangmemiliki batas-batas wilayahyang berwenanguntukmengaturdanmenguruskepentingan masyarakatsetempat,berdasarkan asal usul dan adatistiadatsetempat yangdiakui dandihormati dalam sistemPemerintahanNegaraKesatuan
6.PemerintahanDesa adalahpenyelenggaraan urusanpemerintahandan kepentinganmasyarakatsetempatdalam sistem pemerintahanNegara KesatuanRepublikIndonesia.
7.PemerintahDesa adalahKepalaDesadibantuPerangkatDesa sebagai unsur penyelenggarapemerintahandesa.
8.PemegangKekuasaanPengelolaanKeuanganDesa,yang selanjutnya disingkatPKPKD,adalahKepalaDesayang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
9.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
10.Pelaksana Kegiatan Anggaran, yang selanjutnya disingkat PKA adalah Kaur dan Kasi yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran sesuai dengan bidangnya.
11.Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang rnenjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
13.Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PKA
14.Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan yang menjalankan tugas
15.Kepala Urusan Keuangan, yang selanjutnya disebut Kaur Keuangan, adalah salah satu perangkat desa yang membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifi.kasi administrasi keuangan dan adminstrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan Desa lainnya.
16.Penyedia adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang dan jasa
17.Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pengeluaran Menggunakan Kartu (APMK), eek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.
18.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah reneana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
20.Pendapatan Desa adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
21.Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalarn 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
22.Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
23.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
24.Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 ( satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
25.Transaksi Non-Tunai adalah Pemindahan sejumlah nilai uang dari satu :pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (eek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya)
26.Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah salah satu jenis jasa layanan bank yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2014 Nomor 42 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 11). MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN TRANSAKSI NON- TUNAI PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN MAROS.