menetapkan Pendapatan 2021 Peraturan Daerah teruang dan Belanja Daerah Tanun \ gga• n.1 l.!WJ!,< I d Mengingat I . Undang-Undang Nomor 29 Tahun I YSY t,·• t , 1 1 1 Pembentukan Daerah-daerah Tmgkat lJ tl• " U l d , , (Lembaran Negara Republik lndonesi 1 T·sl" 11 " ' " Nomor 74. Tambahan �mbaran Negara n:, puhl Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 198.J teutang l'.,•c Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara i'<t-p hi Indonesia Tahun 1985 Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Repuhlik l 1 1 < t o 1 1 , · -. , , Nomor 3 3 1 2 ) , sebagaimana telah diubah dt-11·•, .. II Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun l 99'1 tf"nWn� Perubahan Atas Undang-Undang Nomor ! J :·,.11un 1985 ten tang Pajak Bumi dan Bangunan \Lemba, ,,; Negara Republik Indonesia Tahun l 9'cM Nomor ,_. ! Tambah.an Lernbaran Negara Repubhk lnJ,_m.-·";:-, Nomor 3569);
3.Undang-Undang Nomor 2 1 Tahun 1997 tentang :.,.,,. Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan iL<'mbo.'ar, Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornni -�-' Tambahan Lembaran Negara Republik lndo:,,-,,,,,, Nornor 3688) sebagaimana telah diuban dt"r:r_.,,, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 rer::.-, :•,. Perubahan Atas Undang-undang Nomor ) , T,d,,_,,: 1997 tentang Bea Perolehan Hak Aras Tana!1 C i l ' Bangunan (Lernbaran Negara Repuolik indl,,;,...,;_ Tahuri 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Neg.rn .-. Republik Indonesia Nomor 3988);
4.Undang-Undang Nornor 28 'l'ahun 199'! !('1:·:c,;>:; Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan l::!ei,a,c, , ; , , : , Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Nq,;,n .. , Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75. Tamuat d i , Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor .l8S : .
5.Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tt>,:1_,,,,,. Keuangan Indonesia Negara Tahun (Lembaran Negara Kf:')-H-' ,_,Jd. 2003 Nomor 4 7. Tam ha 1· .-·" Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 42K(>i
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200-l tf:'P','· 1:, Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara l<cpu t,,, ; .. Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan L<�mbcfon Negara Republik Indonesia Nomor 4355_,;
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 200-1 t,·m,"''" Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung ,J,n·.,,,, Keuangan Negara (Lembaran Negara Pep,_1! •i••· Indonesia Tahun 2004 Nomor 6tJ. ·rarni);_ir·-1!< Lembaran Negara Republik Indonesia Nornu: --i-4(Hl·
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 200·1- rc-ritar1 ..! Sistem Perencanaan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 2 1 , r , . , Nomor 104, Tambahan Lembaran Ne:�ara l•'.<:pL:i,1,i. Indonesia Nomor 4421);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 200-I tt>n!--t. ,__, Perimbangan Keuarigan Antara Pernerintah i-'u,-;211 , , , , . , Pemerintahan Daerah (Lernbaran Nezara i<t'P" •1,11-. Indonesia Tahuri 2004 Nomor i 26.Tai:;b:�r,,,., Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomo: - 1 .c; J t\ .
10.Undang-Undang Nom01· 28 Tahun 200"1 tenta.,,g "r1_1:·i-. Daerah dan Retribusi Daerah (Lem oaran �; ....,�··• ·;; Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor , ,, II Tambahan Lembaran Negara Republik lndone sia Nomor 5049); 1 1 . Undang-Undang Nornor 12 Pembentukan Peraturan (Lembaran Negara Republik Tahun 201 l rentanv Perundang-unnanga.: Indonesia Tahun ) 1 ) 1 l Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repu !>ii!, Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah du, bar. dengan Undang-Undang Nomor 15 Tab un 201'·" tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor ; , Tahun 201 l tentang Pernbentukan Peratur ar. Perundang-undarigan (Lernbaran Negara Rf'pu!,iil, Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tamba har Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 639�;.
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun .20 I ci tent�rn,'. Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Repuhid,· Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S i 1' . , sebagaimana telah diubah beberapa kali tera-, ·111 dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 i . , tentang Perubahan Kedua Atas Undang-unoanu Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dae-ra h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2.CJ i '.'> Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara :�epuh!d·. Indonesia Nomor 5679);
13.Perat.uran Pemerintah Nomor 109 Tahun .'OU(I tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah lJan Wakil Kepala Daerah ( Lembaran Negara Repuhl1L indonesia Tahun 2000 Nomor 2 1 0 , 'Farnbaha« Lembaran Negara Republik Indonesia 4028): l.4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 'fent;rng Pengelolaan Keuangan Badan Lay anan U .,-, u ll> (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun .!l.HJ:, Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Rep>1bl1k Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diuba+ dengan Peraturan Pemerintah Norn or· 7 4 Tab u n 2U l ." tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinrah Nom»: 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Ke-uangan Badm, Layanan Umum (Lembaran Negara r<cpul)i_;J·, Indonesia Tahun 2012 Nornor l 7 1 . Tambaha» Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 53.:101, 15, Peraturan Pernerintah Nornor 55 Tahun 2005 t,•,1::,-,_ng Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republii, Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambaha» Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4!J7S,.
16.Peraturan Pemerintah Nornor 56 Tahun 200::, ten1:en0s Sistem lnforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Nt>gai;, Republik Indonesia Tahun 200!) Nomor l ,11,,_ Tambahan Lernbaran Negara Republik lndorte,;1.- II Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengai. Pera tu ran Pemerintah Nomor 65 Tah un 20 l O ten tar,g Perubahan Atas Peraturan Pemerintah "iomor ·,(, Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Ke uangun Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu.: 2 0 1 0 Nomor 1 1 0 , Tambahan Lernbaran Negar,s Republik Indonesia Nomor 5155);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tt-"n•s.:, 5 Pedoman Penyusunan dan Penerapan Staud.« Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Repub !k Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, 'r'arnban.o i Lembaran Negara Republik Indonesia Nnmor 458!.)1.
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 (emarw Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemehn1.,;1; (Lembaran Negara Republik lndonesis Tahun i(V1" Nomor 25, Tambahan Lernbaran Negara Repc;tii1� Indonesia Nomor 4614);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 200? Len•.,,nf", Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daeran kepad.. Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada i:J<"\< .. ·J ,, Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnforrnasi Lapor-m Penyelenggaraan Pemerintah Daerah h:ep,.,dr, Masyarakat (Lembaran Negara Republik lno,,,�,.·w,i Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Nc�g,i,·,, Republik Indonesia Nomor 4693);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun :.?UOY �e«t��l>f.'. Bantuan Keuangan Partai Politik (Lernbaran Nq;il r., Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1 8 , Tarnbar.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 41 .l: 11 sebagaimana telah diubah beberapa kal: teraklur dengan Peraturan Pernerintah Nomor ; Tahun 2 U : .� ten tang Peru bahan Ked ua atas Peraturan Pem,0n n, -e h Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan l<cuang;.i,, Kepada Partai Politik; 2 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tanun 2 0 1 0 tentan} Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran f\!egcii , Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor Tambahan Lembaran Negara Repubtik indon,..,w. Nomor 5165);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahur, 201 i ten:anf·. Pinjaman Daerah (Lembaran Negara f<epu ;,;, ' Indonesia Tahun 2 0 1 1 Norn or 59, Tarn b;.i r,a, Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 52 J 91. 23.Peraturan Pernerintah Nornor 2 Tahuri 2 0 1 2 ll"J>lHng Hibah Daerah (Lembaran Negara Republlk indon.-·,i;-, Tahun 2012 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Nf>grn11 Republik Indonesia Nomor 5272); II
24.Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahur- 2 0 1 7 tf'1lla11�: Pembinaan dan Pengawasan Penvelengg.s_ra�:-, Pemerintah Daerah (Lernbaran Negara Republ1k Indonesia Nomor 6041):
25.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2 0 1 7 ter,uv,�·. Hak Keuangan dan Adminitratif P'mpman .; l • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernl».. · · � , , Negara Republik Indonesia Tah un 201 / ivorrirn 106,Tambahan Lembaran Negara Republik lndon.,,m· Nomor 6057);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 20 l x te11ta1 ·, Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur St>lmga· Wakil Pemerintah Pusat (Lemharan Negara Repuhhi, Indonesia Tahun 2018 Nurnor 10'\ Tambah,p: Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224!
27.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahur. 2 0 1 ':i rentans, Pengelolaan Keuangan Daerah [Lemnaran Neg.1n, Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42. Tarnbanar Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6.322:
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1.3 ·LihT 2006 ten tang Pedoman Pengelolaa n rseuang,,; · Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa l.,.r1i: terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam i\1,-g,:-r. Nornor 2 1 Tahun 20) l tentang Perubahan h.ectuR '\,:.-,-, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Non.or ! J Tah .. , · 2006 ten tang Pedoman Pengeloaan Keuangan Uau;• ·,
29.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Norr or l b - 1 - ;; h , , c 1 2007 tentang Tata Cara Evaluas: Rancang;;:·, Peraturan daerah tentang Anggaran Pcndaparan d,rn Belanja Daerah dan Rancangan Peraturar: 1,t>;n,;.-, Daerah ten tang Penjabar an Anggaran Pendaca: " ; , dan Belanja Daerah sebagaimana re!ah di1..i�";-. dengan Peraturan l'vlenteri Dalam Negeri Numw _,,, Tah un 2 0 1 1 ten tang Peru bahan atas Perar u ··._.,, Menteri Dalam Negeri Nornor 1 6 Tahun 20 J ; t e n 1 c1 1 1 � Tata Cara Evaluasi Rancangan Pera I urn n D«e1·.-, 1·, tentang Anggaran Pendapatan dan Belan_ia Dae1._,!, dan Rancangan Peraturan Kepala Daeran t<"nt<J:i,, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daw;·,,:: (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 l I l�c·n u1 525);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Non,•)r 3'2 T a ! , , _ , , , 2 0 1 1 ten tang Pedoman Pemberian Hi ba h d«, Barituan Sosial yang Bersumber Dari Angg.;.,·;,· · Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagairnana trc,;,; diubah beberapa kali terakhir dengan 1-'t>:-a, • ,r·;;, · Menteri Dalam Negeri Nornor 99 Tahuri 20 1 'l t.en;ein:,: Perubahan Kelima Atas Peraturan iv\ernc,·, LJc,in:i. Negeri Norn or 32 Tahun 2 0 1 1 tent.ang Pe..-hrn '<',, II Pemberian Hibah dan Bant.uan Sosial yang bernum1.1f'1 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Uaerah ;H,-,n1,. Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 56:,,. 3 1 . Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor :'>2 'l"all J • . 2 0 1 2 Ten tang Pedoman Pengelolaan invesr,,s Pemerintah Daerah (Berita Negara Rept-blik ln.i<.w«-''-'"· Tahun 2 0 1 2 Nomor 754);
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6--l T a i l d , 2 0 1 3 tentang Penerapan Standar AhL,nl._-u,-,. Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pernerm ra ': Daerah;
33.Peraturan Menteri dalam Negeri Nornor 61 12.h .t r 2 0 1 7 tentang Pengelompokan Kemampuan l,eu&.nf!a:· Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaos. Dana Operasiona1 (berita negara Rep1-1t)Jik lndon,,,," Tahun 2017 Nomor 1067); 34_ Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 3h Tar..» 2 0 1 8 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengangga,- .. , _ Dalam Anggaran Pendapatan dan Beianja Dae1·:�i · dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran. ,1,;:· Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bani u,-1· Keuangan Partai Politik;
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6·+ l':-lil -n·, 2020 ten tang Pedoman Penyusunan Angg» ;·:-" Pendapatan dan Belanja Daerah Tahu n 1\nggar:,• 2021. Memperhatikan: Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan )\•on,<,, 2832/XrI/Tahun 2020 Tanggal 28 De-serntx-r 2t12, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Uat--n,i, Kabupaten Mares Tentang Anggaran Pendapatan ,h-11- Beianja Daerah Tahun Anggaran 202 l . Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS dan BUPATI MAROS MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHIJN ANGGARAN 202 I. II