(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian perpanjangan izin.
(2)Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) me1iputi penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan Hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga keIja lokal. BABVI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8
(1)Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan Tenaga KeIja Asing ditetapkan sebesar USD 100 ( seratus }jbulanjorang dan dibayarkan di muka.
(2)Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh wajib Retribusi.
(1)Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam Peraturan Bupati. BABIX MASA RETRIBUSI Pasalll Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 12 (dua belas) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati. BABX SANKSI ADMINISTRASI Pasal 12 Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang dan/ atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. BABXI TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 13
(1)Retribusi dipungut setelah perpanjangan IMTA ditetapkan.
(2)Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan.
(4)Apabila pembayaran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara penertiban SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur dengan Peraturan Bupati. Pasa114
(1)Pembayaran retribusi harus dilakukan dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan pada saat izin yang bersangkutan selesai dan diterima oleh Wajib Retribusi.
(2)Dalam hal Tenaga Kerja Asing bekerja tidak sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran dikembalikan kepada wajib retribusi.
(3)Retribusi terutang dilunasi paling lambat 15 (lima be1as) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain dipersamakan.
(4)Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu atau menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, pengembalian, serta angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Pemanfaatan dari penerimaan retribusi sebagian dikembalikan kepada Dinas, dan digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pemberian perpanjangan izin mempekeIjakan tenaga keIja asing oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya diatur oleh Peraturan Bupati.
(2)Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan dari penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1)Apabila Wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan STRD atau surat lain yang jenis .
(1)Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat teguran.
(2)STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo.
(3)Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sete1ah diterima STRD atau surat lain yang sejenis, Wajib Reribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penagihan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
(1)Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan terhadap SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang dije1as.
(3)Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen yang dipersamakan diterbitkan, kecuali wajib retribusi dapat menunjukan batas waktu tidak dapat dipenuhinya karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.