menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pejal Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran ," Reub» Indonesia Tahu 2009 oror 130, T%AZ/W[;( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t P tah tentang emennt an Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tai Le be N : » amahan moaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakh;+ dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Und; N tentang Tahun 2014 tentang Pemermstahan o""l,, """"" 23 N« R 1blik aer: (I embaran egara «epul Ii} Indonesia Tahun 2015 N Tambahan Lembaran Negara Republik In4, 'Omor 58, 5679); Indonesia Nomor DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENMELAWI dan Menetapkan BUPATIMELAWI MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANGPERUBAHANATAS PERATURANDAERAHNOMOR9TAHUN2011TENTANG PAJAKMINERALBUKANLOGAMDANBATUAN PasalI BeberapaketentuandalarnPeraturanDaerahKabupatenMelawiNomor9 Tahun2011tentangPajakMineralBukanLogamDanBatuan(Lembaran DaerahKabupatenMelawiTahun2011Nomor9,TambahanLembaran DaerahKabupatenMelawiNomor95)diubahsebagai berikut: 1.KetentuanPasal5ayat(3)danayat(4)dihapus,sehinggaPasal5 berbunyi sebagaiberikut: