Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.01/2016
- Nomor
- 188/PMK.01/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 90
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan
BAB I
( 1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal yang betad a di bawah dan bertanggung j awab langsung kepad a Direktur Jenderal Bea dan Cukai .
Kantor Wilayah sebagaimana dimak sud dalam Pasal 1 ayat ( 1) mempunyai tugas melak sanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelak sanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerj a Kantor Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan .
Dalam melak sanakan tugas sebagaimana dimak sud dalam Pasal 2 , Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi : a . pengendalian dan evaluasi atas pelak sanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; b . pemberian bimbingan teknis , pengaw asan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai pada unit-unit operasional di daerah wewenang Kantor Wilayah; c . pengendalian , evaluasi, penJ man dan pemberia:n fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
Kantor Wilayah terdiri dari : a . Kantor Wilayah; dan b . Kantor Wilayah Khusus .
Kantor Wilayah sebagaimana dimak sud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri atas : a . B agian Umum; b . Bidang Kepabeanan dan Cukai; c . Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai; d . Bidang Penindakan dan Penyidikan ; e . Bidang Kepatuhan Internal; dan
B agian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan j abatan fungsional lainnya sesuai dengan ruang lingkup tugas j abatan fungsional yang bersangkutan .
D alam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 , B agian Umum menyelenggarakan fungsi : a . pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan pengembangan pegawai;
B agian Umum terdiri atas :
B idang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan , melaksanaari penelitian ulang dan penelitian atas keberatan terhadap keputusan di bidang kepabeanan dan cukai, melaksanakan penyusunan rencana, analisis potensi, pemantauan dan evaluasi realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat J enderal Bea dan Cukai, melaksanakan koordinasi dan pengelolaan data, penyaj ian informasi dan pelaporan, memberikan bantuan huki.J.m di bidang kepabeanan dan cukai, serta asistensi dari seg1 hukum d alam penyusunan keputusan serta pelaksanaan tugas d an fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai implikasi di bidang hukum .
D alam dalam melaksanakan tugas Pasal 10, Bidang menyelenggarakan fungsi : se bagaimana dimaksud Kepabeanan dan Cukai
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)