Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mempawah. Ditetapkan di Mempawah pada tanggal 19 - 3 - 2015 BUPATI MEMPAWAH, ttd RIA NORSAN Diundangkan di Mempawah pada tanggal 19-3-2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH ttd MOCHRIZAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN 2015 NOMOR 2 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Kepala Bagian Hukum JULI SURYADI B Diundangkan di Mempawah PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN 2015-2019 I. PENJELASAN UMUM Pemberian otonomi luas kepada daerah sesuai amanat Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan harapan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi daerah. Dalam rangka mencapai arah dan harapan tersebut, diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang menyeluruh dan dapat dilaksanakan secara bertahap. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nsional, rencana pembangunan meliputi: Rencana Jangka Panjang (20 tahun), Rencana Jangka Menengah (5 tahun) dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode 1 (satu) tahun. II.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL