1.Daerah adalah Kabupaten Mempawah.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
4.Dinas adalah Dinas Perhubungan, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Mempawah.
5.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
6.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
7.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
8.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang di sediakan untuk di pergunakan oleh umum di pungut bayaran.
9.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang di lengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tapa perlengkapan pengangkuan bagasi.
10.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang di lengkapi lebih 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
11.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
12.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izizn tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang di sediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula di sediakan oleh sektor swasta.
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retrbusi di wajibkan unuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
15.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yag merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya di singkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
18.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
19.Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang di lakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur dengan jadwal tetap atau tidak terjadwal.
20.Tidak Dalam Trayek adalah pelayanan angkutan yag di lakukan dengan tidak terikat dalam jaringan trayek tertentu dengan jadwal pengangkutan tidak teratur.
21.Izin Trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan kendaraan umum pada jaringan trayek.
22.Izin Operasi adalah izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan umum.
23.Izin Insidentil adalah izin yang dapat di berikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki ijin trayek untuk menyimpang dari izin trayek yang di miliki.
24.Kartu Pegawasan adalah turunan dari keputusan izin trayek atau izin operasi bagi setiap kendaraan yang bersangkutan.
25.Pengawas adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya.
26.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan secara rutin yang di lakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil.
27.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerinah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
28.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang di lakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya di sebut penyidik, untuk mencari serta untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
29.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya di singkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau setoran retribusi ysng telah di lakukan dengan menggunakan formulir atau atau telah di lakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang di tunjuk oleh Bupati.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yag selanjutnya di singkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan bayar retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
31.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya di singkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasif berupa bunga dan/atau denda.
32.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang di ajukan oleh Wajib Retribusi.
33.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi daerah.