1.Daerah adalah Kabupaten Mempawah.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
3.Bupati adalah Bupati Mempawah.
4.Dinas adalah Dinas yang menangani penataan dan pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menangani penataan dan pembinaan pasar rakyat dan toko swalayan.
6.Kepala Pasar adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Dinas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk menata dan membina kegiatan pasar rakyat dan toko swalayan pada suatu Pasar.
7.Pasar Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan tempat usaha berupa kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau Koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
8.Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departmen Store, Hypermarket ataupun Grosir yang berbentuk Perkulakan.
9.Pengelola jaringan Toko Swalayan adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlate/gerai yang merupakan jaringannya.
10.Minimarket berjejaring adalah minimarket yang dikelola oleh pengelola jaringan minimarket.
11.Minimarket adalah suatu toko swalayan yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan ukuran luas lantai penjualan kurang dari 400 m² (empat ratus meter persegi).
12.Supermarket adalah suatu toko swalayan yang menjual eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan peoduk rumah tangga lainnya dengan ukuran luas lantai penjualan 400 m² (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 m² (lima ribu meter persegi).
13.Departemen Store adalah suatu toko swalayan yang menjual secara eceran barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen dengan ukuran luas lantai penjualan di atas 400 m² (empat ratus meter persegi).
14.Hypermarket adalah suatu toko swalayan yang menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya dengan ukuran luas lantai penjualan di atas 5.000 m² (lima ribu meter persegi).
15.Grosir/Perkulakan adalah suatu toko swalayan yang menyediakan barang konsumsi, menjual barang bukan secara eceran (secara grosir) dan terdapat kegiatan bongkar muat di dalam pusat grosir/perkulakan, dengan ukuran luas lantai penjualan di atas 5.000 m² (lima ribu meter persegi).
16.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal,yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
17.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjudnya disebut SIUP.
18.Surat Permohonan Izin Usaha Toko Swalayan yang selanjutnya disebut SP- IUTS adalah surat permintaan penerbitan izin usaha toko swalayan. Formulir permohonan yang wajib diisi secara lengkap dan benar oleh perusahaan, yang memuat data perusahaan untuk memperoleh Izin Usaha Toko Swalayan.
19.Izin Usaha Toko Swalayan selanjutnya disebut IUTS adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Swalayan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
20.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
21.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar perinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.
22.Tenaga Kerja Lokal adalah penduduk yang berusia paling rendah 18 Tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
23.PengelolaanPasar adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk menata dan membina keberadaan pasar yang meliputi kebijakan Perencanaan, Perijinan, Penataan, Pemanfaatan, Pengembangan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengawasan, Pembinaan dan Evaluasi serta Penegakan hukum.
24.Perlindungan Pasar adalah upaya terpadu guna membangun daya tahan pasar yang berkelanjutan dan mampu memberdayakan pasar sebagai ruang kegiatan ekonomi dalam mencapai kesejahteraan usaha masyarakat pasar.
25.Kemitraan adalah Kerjasama Usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau dengan Usaha Besar disertai Pembinaan dan Pengembangan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
26.Eceran adalah sistem atau cara penjualan barang dagangan kebutuhan pokok dan/atau barang yang menjadi spesifikasi pasar dalam jumlah kecil sampai pada konsumen akhir.
27.Bangunan Pasar adalah semua bangunan di dalam areal pasar dengan bentuk apapun.
28.Kios adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang diizinkan dan dipisahkan antar satu tempat dengan yang lain mulai dari lantai, dinding, flapon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang dan jasa.
29.Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang diizikan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan atau tempat berjualan barang atau jasa.
30.Tenda adalah sarana berjualan yang bersifat sementara diarea tertentu dan digunakan oleh pedagang sebagai pelindung dengan izin Dinas.
31.Pelataran adalah tempat atau lahan terbuka di area pasar yang digunakan untuk ruang publik dan sebagai tempat digunakan untuk ruang publik dan sebagian dapat digunakan untuk pedagang oprokan.
32.Pedagang Pasar adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan dengan menjual dan/atau membeli barang dan/atau jasa yang mengunakan pasar sebagai tempat kegiatanya.
33.Pedagang toko/kios adalah pedagang yang diizinkan berjualan ditoko/kios.
34.Pedagang los adalah pedagang yang diizinkan berjualan di los.
35.Pedagang Oprokan adalah pelaku usaha perseorangan yang telah memiliki Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) dan di dalam kegiatannya menggunakan lahan atau tempat berdagang yang ditetapakan oleh Dinas.
36.Surat Hak Penempatan yang selanjutnya disingkat SHP adalah surat hak yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan toko/kios dan/atau los di pasar yang dikeluarkan oleh Dinas.
37.Kartu Tanda Pengenal Pedagang yang selanjutnya disingkat KTPP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Dinas kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktivitas dan menggunakan pasar tertentu sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.
38.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- undang untuk melakukan penyidikan.
39.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
40.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.