1.Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2043);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun2015tentangPemerintahanDaerah (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015 Nomor58,TambahanLembaranNegaraRepublik lndonesiaNomor5679); 11.PeraturanPemerintahNomor36Tahun2005 tentangPeraturanPelaksanaUndang-Undang Nomor28Tahun2002tentangBangunanGedung (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005 Nomor83,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor4532); 12.PeraturanPemerintahNomor58Tahun2014 tentangPerubahanNamaKabupatenPontianak MenjadiKabupatenMempawahDiProvinsi KalimantanBarat(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor166,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5556); 13.PeraturanDaerahKabupatenMempawahNomor3 Tahun2014tentangRencanaTataRuangWilayah (RTRW)KabupatenMempawahTahun2014-2034 (LembaranDaerahKabupatenMempawah Tahun2014Nomor3). DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATENMEMPAWAH dan BUPATIMEMPAWAH Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANGBANGUNAN GEDUNG. BABI KETENTUAN UMUM BagianKesatu Pengertian Pasal 1 Dalam PeraturanDaerahini yang dimaksud dengan: 1.Daerah adalahKabupatenMempawah. 2.PemerintahDaerah adalahKepalaDaerahsebagaiunsur penyelenggaraPernerintahanDaerahyangmemimpinpelaksanaan urusanpemerintahanyangmenjadikewenangandaerahotonom. 3.BupatiadalahBupatiMempawah. 4.DewanPerwakilanRakyatDaerah.yang selanjutnyadisingkatDPRD adalahlembagaperwakilanrakyatdaerahsebagaiunsur penyelenggarapemerintahandaerah.
5.BangunanGedung adalahwujudfisikhasilpekerjaankonstruksi yangmenyatudengan tempatkedudukannya,sebagianatau seluruhnyaberadadiatasdan/ataudidalamtanahdan/atauair, yang berfungsisebagaitempatmanusiamelakukankegiatannya,baik untukhunian atautempattinggal,kegiatankeagamaan,kegiatan usaha,kegiatansosial,budaya,maupunkegiatan khusus. 6.BangunanGedungUmum adalahBangunanGedung yang fungsinya untukkepentinganpublik,baikberupafungsikeagamaan, fungsi usaha,maupunfungsisosialdanbudaya. 7.BangunanGedungTertentu adalahBangunanGedungyang digunakanuntukkepentinganumumda.nBangunanGedung fungsi khusus, yang dalampembangunandan/ataupemanfaatannya membutuhkanpengelolaankhususdan/ataumemilikikompleksitas tertentuyang dapatmenimbulkandampakpentingterhadap masyarakatdanlingkungannya. 8.BangunanGedungadatmerupakanBangunanGedung yang didirikanmenggunakankaidah/normaadatmasyarakatsetempat sesuaidenganbudayadansistem nilaiyang berlaku,untuk dimanfaatkansebagaiwadahkegiatan adat. 9.KlasifikasiBangunanGedungadalahklasifikasi darifungsiBangunan Gedung berdasarkanpemenuhantingkatpersyaratan administratif danpersyaratan teknisnya. 10.KeteranganRencanaKabupaten/Kota adalahinformasitentang persyaratan tatabangunandanlingkunganyang diberlakukanoleh PemerintahKabupaten/Kotapadalokasi tertentu. 11.IzinMendirikanBangunanGedung,yang selanjutnyadisingkatIMB adalahperizinan yang diberikanolehPemerintahKabupaten Mempawah kepadaPemilikBangunanGedunguntukmembangun baru,mengubah,memperluas, mengurangi dan/ataumerawat BangunanGedungsesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
12.PermohonanIzinM endirikanBangunanGedung adalahpermohonan yang dilakukanPernilikBangunanGedung kepadaPemerintah Daerah untuk mendapatkanizin mendirikanBangunanGedung. 4t
13.Garis Sempadan Bangunan Gedung adalah garis maya pada persil atau tapak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan Bangunan Gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau batas persil atau tapak.
14.Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perban.dingan antara luas seluruh lantai dasar Bangunan Gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
15.Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai Bangunan Gedung dan las tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rcncana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
16.Koefisien Daerah Hija, yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
17.Koefi.sien Tapak Basemen, yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
18.Ruang Terbuka Hijau Pekarangan adalah ruang yang diperuntukkan sebagai daerah penanaman di kota/wilayah/halaman yang berhubungan langsung dengan bangunan gedung dan terletak pada persil yang sama serta berfungsi untuk kepentingan ekologis, sosial, ekonomi maupun estetika.
19.Pedoman Teknis adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah dalam bentuk ketentuan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung.
20.Standar Teknis adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi, dan standar metode uji baik berupa Standar Nasional Indonesia maupun standar internasional yang diberlakukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung.
21.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, yang selanjutnya disebut (RTRW) adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupaten yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
22.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, yang selanjutnya disebut RDTR adalah penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
23.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pcmanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rind tata ruang.
24.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
25.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan Bangunan Gedung yang meliputi proses Perencanaan Teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran.
26.Perencanaan 'Teknis adalah proses membuat gambar teknis Bangunan Gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, rencana tata ruang dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan Standar Teknis yang berlaku.
27.Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis Bangunan Gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran Bangunan Gedung.
28.Pernanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
29.Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung.
30.Laik Fungsi adalah suatu kondisi Bangunan Gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung yang ditetapkan.
31.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu Laik Fungsi. 32.Perawatanadalahkegiatanmemperbaikidan/ataumenggantibagian BangunanGedung,komponen,bahanbangunan,dan/atau prasaranadansaranaagarBangunanGedungtetapLaikFungsi. 33.Pelestarian adalahkegiatanperawatan,pemugaran,serta pemeliharaanBangunanGedung danlingkungannyauntuk mengembalikankeandalanbangunan tersebutsesuaidengan aslinya atausesuaidengan keadaanmenurutperiodeyangdikehendaki. 34.PemugaranBangunanGedung yangdilindungidandilestarikan adalahkegiatanmemperbaiki,memulihkankembaliBangunan Gedungkebentuk aslinya.
35.Pembongkaranadalahkegiatanmembongkarataumerobohkan seluruhatausebagianBangunanGedung,komponen,bahan bangunan,dan/atauprasaranadansarananya.
36.PenyelenggaraBangunanGedungadalahpemilik,PenyediaJasa Konstruksi,danPenggunaBangunanGedung. 37.PemilikBangunanGedungadalahorang,badanhukum,kelompok orang,atauperkumpulan, yangmenuruthukumsahsebagaiPemilik BangunanGedung. 38.PenggunaBangunanGedungadalahPemilikBangunanGedung dan/ataubukanPemilikBangunanGedung berdasarkan kesepakatandenganPemilikBangunanGedung,yangmenggunakan dan/ataumengelolaBangunanGedunga taubagianBangunan Gedung sesuaidenganfungsi yangditetapkan. 39.PenyediaJasaKonstruksiBangunanGedungadalahorang perorangan atau badanyang kegiatanusahanyamenyediakan layananjasakonstruksi bidangBangunanGedung,meliputi perencanateknis, pelaksanakonstruksi,pengawas/manajemen konstruksi,termasukPengkajiTeknisBangunanGedung dan PenyediaJasaKonstruksilainnya.
40.TimAhliBangunanGedung,yangselanjutnyadisingkatTABGadalah timyangterdiridari para ahli yangterkaitdenganpenyelenggaraan BangunanGedung untukmemberikanPertimbanganTeknisdalam prosespenelitian dokumen rencana teknisdengan masapenugasan terbatas, danjuga untukmemberikanmasukandalam penyelesaian masalahpenyelenggoraanBangunanGedungTertentuyangsusunan anggotanyaditunjuksecarakasusperkasusdisesuaikandengan kompleksitasBangunanGedungTertentu tersebut. 41.PengkajiTeknis adalahorang perorangan,ataubadan hukum yang mempunyaisertifikatkeahlian untukmelaksanakan pengkajian teknis ataskelaikanfungsiBangunanGedung sesuaidengan ketentuanPeraturanPerundang-undangan. 42.Pengawasadalahorang yang mendapattugasuntukmengawasi pelaksanaanmendirikanbangunansesuaidenganIMB yangdiangkat olehPemilikBangunanGed.ung. 43.Masyarakatadalahperorangan,kelompok,badanhukum atau usaha, danlembagaatauorganisasiyang kegiatannyadibidangBangunan Gedung,termasukmasyarakathukumadatdanmasyarakatahli, yangberkepentingandenganpenyelenggaraanBangunanGedung. 44.PeranMasyarakatdalampenyelenggaraanBangunanGedungadalah berbagaikegiatanmasyarakatyangmerupakanperwujudan kehendakdankeinginanmasyarakatuntukmemantaudanmenjaga ketertiban,memberimasukan,menyampaikanpendapatdan pertimbangan, sertamelakukanGugatanPerwakilanberkaitan denganpenyelenggaraanBangunanGedung. 45.DengarPendapatPublik adalahforumdialogyangdiadakanuntuk mendengarkandanmenampungaspirasi masyarakatbaikberupa pendapat,pertimbanganmaupun usulandarimasyarakatumum sebagaimasukan untukmenetapkankebijakan Pemerintah/PemerintahDaerahdalampenyelenggaraanBangunan Gedung.
46.GugatanPerwakilan adalahgugatanyang berkaitandengan penyelenggaraanBangunanGedungyang diajukanolehsatuorang ataulebihyang mewakilikelompokdalammengajukangugatan untukkepentinganmerekasendiridansekaligusmewakilipihakyang dirugikanyang memiliki kesamaanfakta ataudasarhukumantara wakilkelompokdananggotakelompokyang dimaksud. 4 7.PembinaanPenyelenggaraanBangunanGedungadalahkegiatan pengaturan, pemberdayaan, danpengawasandalam rangka mewujudkantatapemerintahanyang baiksehinggasetiap penyelenggaraanBangunanGedung dapatberlangsungtertib dan tercapaikeandalanBangunanGedung yang sesuaidenganfungsinya, serta terwujudnyakepastianhukum.
48.Pengaturan ada.lahpenyusunandanpelembagaanPeraturan Perundang-undangan,pedoman, petunjuk,danStandarTeknis BangunanGedungsampai didaerahdanoperasionalisasinyadi masyarakat. 49.Pemberdayaanadalah kegiatan untukmenumbuhkembangkan kesadaran akan hak,kewajiban,danperanparaPenyelenggara BangunanGedung dan aparatPemerintahDaerahdalain penyelenggaraanBangunanGedung.
50.Pengawasan adalahpemantauan terhadap pelaksanaan penerapan PeraturanPerundang-undangan bidangBangunanGedung dan upayapenegakan hukum.