Peraturan Daerab Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tabun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerab Kabupaten Pontianak Tahun 2010 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. , Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mempawah. Ditetapkan di Mempawah ,- g - 20) 9 EMPAWAH,~Di undangkan di pad a lan g9a l . SEK RETARIS D R ATEN MEMPAWAH .I)).. NOM OR ••••••L ...... .. .... pada tanggal ~~NA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH, PROVINSI KALIMANTAN BARAT ( 1 / 2019 ) PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. UMUM Bahwa Retribusi Izin Ganguan adalah Retribusi atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau ganggun termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus meneerus untuk mencegah teIjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan keIja yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009, perlu melakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. II. PASAL DEMI PASAL.