DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 19 Tahun 2023

Nomor
19
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Bab I - Ketentuan Umum: Mengatur definisi dasar tentang pengaduan masyarakat, pelapor, terlapor, serta mekanisme pengaduan. Bab II - Prinsip Penanganan Pengaduan Masyarakat: Mengatur prinsip-prinsip dasar yang harus diterapkan dalam penanganan pengaduan masyarakat, seperti kepastian hukum, obyektivitas, efektivitas, dan kerahasiaan. Bab III - Pengaduan Masyarakat: Menyatakan bagaimana masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui berbagai saluran. Bab IV - Kriteria dan Jenis Pengaduan yang Ditindaklanjuti: Mengatur kriteria pengaduan yang dapat diproses lebih lanjut serta jenis-jenis pengaduan yang layak untuk ditindaklanjuti. Bab V - Mekanisme Penyampaian Laporan: Mengatur mekanisme penyampaian pengaduan baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui surat atau surat elektronik. Bab VI - Mekanisme Penanganan Pengaduan: Mengatur bagaimana pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti dan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait. Bab VII - Tindak Lanjut: Menyatakan bahwa pihak terlapor wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi. Bab VIII - Evaluasi: Mengatur kewajiban Inspektorat Daerah dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja penanganan pengaduan. Bab IX - Ketentuan Penutup: Menyatakan bahwa peraturan ini berlaku sejak diundangkan.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…