Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mempawah. Ditetapkan di Mempawah pada tanggal \ - 8 - 2019 rBUPATI MEMPAWAH'~ 1~NA NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH, PROVINSI KALIMANTAN BARAT ( 2 / 2019 ) PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PONTIANAK NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
1.UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalaam Negeri tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan, Sumbangan Pihak Ketiga sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dihentikan karena bertentangan dengan perundang-undangan, perlu melakukan Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Dalam rangka memenuhi ketentuan hukum tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan, Sumbangan Pihak Ketiga tersebut terkait dengan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 25 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Bahwa untuk maksud sebagaimana terssebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 25 Tahun 2011 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. '. II. PASAL DEMI PASAL.