RPJM Daerah yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJP Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mempawah. Ditetapkan di Mempawah pada tanggal 34, .... 9 - 2020 BUPATI EMPAWAH, Diundangkan di Me 2- pada langgal •••• SEKRETARIS DAE LEMBAR N AERAH KABUPATfH MEMPAWAH TAHUN ....... :~ •• NOMOR •••••• ?:-:........... . NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH, PROVINSI KALIMANTAN BARAT ( 2 I 2020 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH NOMOR 2. TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN 2005-2025 I. UMUM Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tabun 2005 2025, babwa RPJP Nasional menjadi acuan dalam penyusunan RPJP Daerab yang memuat visi, misi, dan arab Pembangunan Jangka Panjang Daerab. Selanjutnya RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerab yang memuat Visi, Misi dan Program Kepala Daerab. Perencanaan pembangunan daerab merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengab dan jangka pendek, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerab, sesuai dinamika perkembangan daerab dan nasional. Perencanaan pembangunan daerab tersebut dilakukan pemerintah daerab bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masingmasing. Perencanaan pembangunan daerab dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, ) berkeadilan dan berkelanjutan. Kurun waktu RPJP Daerab adalab 20 (dua puluh) tabun. Pelaksanaan RPJP Daerab Tabun 2005-2025 terbagi dalam tahap-tahap perencanaan pembangunan dalam periodisasi perencanaan pembangunan jangka menengab daerab 5 (lima) tahunan, yang dituangkan dalam RPJM Daerab tahun pertama (I) Tabun 2005 2009, RPJM Daerab tahun kedua (II) Tabun 2009-2014, RPJM Daerab tahun ketiga (III) Tabun 2014-2019, RPJM Daerab tahun keempat (IV) Tahun 2019-2024 dan RPJM Daerab tahun kelima (V) Tahun 2024-2025. RPJP Daerab Provinsi digunakan sebagai acuan dalam menyusun RPJP Daerab Kabupaten/Kota dan menjadi pedoman dalam menyusun RPJM Daerab pada masing-masing tahapan dan periode RPJM Daerah sesuai dengan visi, misi, dan program Kepala Daerab yang dipilih secara langsung oleh rakyat. RPJM Daerab tersebut dijabarkan ke dalam Rencana KeIja Pemerintah Daerab (RKPD) yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerab. Kurun waktu RPJP Daerab sesuai dengan kurun waktu RPJP Nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Mempawah sesuai peran dan kewenangan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Oaerah Tahun 2005-2025 yang merupakan dokumen perencanaan 20 (dua puluh) tahunan daerah yang memuat strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi di daerah Kabupaten Mempawah. II.PASAL OEMI PASAL