Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Mempawah. KABAG PERANGKAT DAERAH HUKUM PEMRAKARSA TATA
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Mempawah.
3.Bupati adalah Bupati Mempawah.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
5.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat dalam bentuk kebijakan dan program untuk melindungi Koperasi dan Usaha Mikro dari praktek persaingan usaha tidak sehat dan dampak dari kondisi perekonomian Daerah dan nasional.
6.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan dan pengembangan usaha terhadap Koperasi dan Usaha Mikro, sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
7.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
8.Izin Usaha adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti legalitas yang menyatakan sah bahwa koperasi dan Usaha Mikro telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu.
9.Jangka Waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada koperasi dan Usaha Mikro.
10.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi dan Usaha Mikro memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, Pelindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. 1 1 . Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
12.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
13.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. KABAG PERANGKAT DAERAH HUKUM EM KARSA
14.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
16.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. 1 7. Kemitraan adalah kerja sama usaha dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara koperasi, usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan/atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
18.Pelindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi Pelindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh Pelaku U saha.
19.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di daerah atau melakukan kegiatan dalam daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesepakatan menyelenggarakan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam berbagai bidang ekonomi rakyat.
20.Pelaku Usaha Mikro adalah pelaku usaha produktif milik orang perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.