Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mempawah. Ditetapkan di Mempawah pada tanggal :2.& -,9 - 20lf '~BUPA I EMPAWAtf," lEMBA AERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN ••••••••••••• NOMOR ................... .. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAB, PROVIlfSI KALIMANTAN BARAT ( 3 I 2019 , PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN SIANTAN MENJADI KECAMATAN JONGKAT DI KABUPATEN MEMPAWAH I. UMUM Kecamatan Siantan merupakan salah satu kecamatan yang terdapat di wilayah Kabupaten Mempawah. Penggunaan kata Siantan tidak saja melekat pada nama Kecamatan Siantan, tapi juga digunakan sebagai nama kelurahan di Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, yang meliputi Kelurahan Siantan Hulu, Kelurahan Siantan Tengah dan Kelurahan Siantan Hilir. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206), bahwa terhadap suatu kecamatan dapat dilakukan perubahan nama. Dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mempawah terdapat aspirasi masyarakat dan usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah yang menginginkan adanya perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat. Perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat tersebut didasari dengan pertimbangan untuk membedakan penyebutan nama Kecamatan Siantan di Kabupaten Mempawah dengan nama Kelurahan Siantan Hulu, Kelurahan Siantan Tengah dan Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara di Kota Pontianak. Selanjutnya perubahan nama Kecamatan Siantan menjadi Kecamatan Jongkat untuk menghindari terjadinya kerancuan yang terkait dengan kebijakan dan administrasi pemerintahan Kecamatan Siantan di Kabupaten Mempawah dengan Kelurahan Siantan Hulu, Kelurahan Siantan Tengah dan Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara di Kota Pontianak. II.PASAL DEMI PASAL