Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mempawah. Ditetapkan di Mempawah pada tanggal t9 - 8- 2025 \uPj_ heuPw,k Diundangkan di rah pada tang: @05 SEKRETARIS IPATEN MEMPAAH LEMEAR KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN NOMOR ......2............ NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH, PROVINS! KALIMANTAN BARAT ( 3 / 2025 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2025--2029 disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, serta keuangan daerah selama periode lima tahun. Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mempawah terpilih hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2024. Penyusunan RPJMD ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Instruksi tersebut mengatur arah, format, dan substansi penyusunan dokumen RPJMD agar selaras dengan tujuan pembangunan nasional, prioritas pembangunan provinsi, dan kebutuhan pembangunan daerah. RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2025--2029 disusun secara partisipatif, inklusif, dan berbasis data, dengan memperhatikan hasil evaluasi RPJMD sebelumnya, permasalahan aktual pembangunan daerah, serta isu-isu strategis yang berkembang. Selain itu, RPJMD ini juga mengakomodasi pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs), pengarusutamaan gender, penguatan reformasi birokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan Daerah ini memuat lima bab pokok yang terdiri atas: I . Pendahuluan;
2.Gambaran Keuangan Daerah serta Permasalahan dan Isu Strategis;
3.Visi, Misi, dan Program Prioritas Pembangunan Daerah;
4.Program Perangkat Daerah dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan
5.Penutup. Melalui Peraturan Daerah tentang RPJMD ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Mempawah memiliki pedoman yang jelas, terukur, dan terintegrasi dalam melaksanakan pembangunan daerah secara efektif dan akuntabel. II.PASAL DEMI PASAL I. PASAL DEMI PASAL