Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mempawah. Diundangkan di Mei iawat d I iz r,.�� pa a tangga . . . . • • . • • • • • SEKRETARIS DAE 'H KABUPATEN MEMPAWAH LEMBARANP A ~ RA H KABUPAIEN MEMPAWAH TAHUN ....'?9... Non»om .••.•...••.•...•...• Ditetapkan di Mempawah pada tanggal 26 - 1 1 - 2020 rBUPA MEMPAWAH, NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT (4/2020) Dipindai dengan CamScanner PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH NOMOR A TAHUN 2020 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MEMPAWAH TAHUN 2020-2024 I. UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun rencana pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Jangka Pangjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 263 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun setelah pelantikan Bupati, yang dimaksudkan untuk memberikan visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mempawah pada tahun 2020-2024 yang harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis, harmonis dan berkesinambungan. Ruang lingkup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) meluputi Dokumen RPJMD dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dilaksanakan oleh usnsur penyelenggara pemerintahan dengan melibatkan masyarakat. Dipindai dengan CamScanner e r d a s a r k a n h a l tersebut, maka Pemerintah Kabupaten M e m p a w a h bersnmna p e m a n g k u kcpcntingan sesuai peran dan kewcnangan m a s i n g masn m rc n y u s u n Rencana Pembangunan Jangka M c n c n g a h Darrah T a h u n 2020-2024 yang mcrupakan d o k u m e n prrcncannan 5 ( l i r a ) tahunan daerah yang mcmuat s t r a t e g i , arah k r b i j n k n n d a n program pcmbangunan dacrah bcrdasarkan kondisi d a n potrnsi d i dacrah Kabupaten Mempawah. I A S A L DEMI PASAL a«al 1 C u k u p jclas. P a s a l 2 C u k u p jclas. asal 3 C u k u p j c l a s . Pasnl 4 C u k u p j r l a s Pasnl 5 C u k u p j c l a s . P a s n l 6 C u k u p j r l a s Dipindai dengan CamScanner