1.Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.Daerah adalah Kabupaten Mempawah.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Mempawah.
4.Bupati adalah Bupati Mempawah.
5.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah.
6.Pejabat adalah Kepala BPPRD Kabupaten Mempawah.
7.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
8.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan Iogam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara;
9.Pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan adalah pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
10.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. 1 1 . Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Pendaftaran dan Pendataan adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh BPPRD dengan cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada Wajib Pajak untuk diisi secara lengkap dan benar.
13.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak.
14.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor Pokok yang telah didaftar menjadi identitas bagi setiap Wajib Pajak.
16.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
17.Surat Pengukuhan Wajib Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh BPPRD untuk mengukuhkan, menetapkan Wajib Pajak sekaligus bertindak sebagai pemungut pajak yang dikenakan pada subjek pajak.
18.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harga dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah yang masih harus dibayar.
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
23.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
25.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratifberupa bunga dan/atau denda.