Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dcngan: l . Daerah adalah Kabupaten Mempawah
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Derah adalah Bupati sebagai unsur pemyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Mempawah.
4.Bupati adalah Bupati Mempawah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten Mempawah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mempawah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam bidang pangan.
7.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, petemakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
8.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi daerah baik secara kolektif maupun perseorangan yang terwujud dari ketersediaan Pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.
9.Kemandirian Pangan adalah kemampuan dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. 1 0 . Kedaulatan Pangan adalah hak daerah secara mandiri yang mementukan kebijakan Pangan guna menjamin hak atas Pangan bagi masyarakat luas yang sesuai dengan potensi sumber daya alam. 1 1 . Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri khususnya daerah Kabupaten Mempawah dan cadangan Pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan. 1 2 . Cadangan Pangan masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga. 1 3 . Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mcngolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk Pangan. 1 4 . Pangan pokok adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal. 1 5 . Pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
16.Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk rnenjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan. 1 7 . Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat baik untuk diperdagangkan maupun tidak. 1 8 . Pengangkutan Pangan adalah setiap kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari suatu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan maupun dalam rangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan Pangan.
19.Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
20.Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain. 2 1 . Rekayasa genetik Pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemidahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
22.lridiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen serta mencegah pertumbuhan tunas.
23.Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metoda tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
24.Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
25.Masalah Pangan adalah masalah ketersediaan Pangan, kekurangan Pangan dan/atau ketidakmampuan daerah dan/atau rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan.
26.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan u n t u k mencegah Pangan dari kemungkinan tercemar dari zat berbahaya yang dapat menganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, budaya dan adat istiadat masyarakat setempat.
27.Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan Pangan yang akan dialami oleh daerah dan/atau rumah tangga pada suatu waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan hidup bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
28.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat yang disebabkan oleh kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, konflik sosial termasuk akibat perang.
29.Keadaan darurut Pangan adalah krisis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan cepat, tepat di luar dari prosedur biasa.
30.Pelaku usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang