Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I: KETENTUAN UMUM: Bab ini memuat definisi dan istilah-istilah yang relevan, seperti Daerah, Bupati, Retribusi Daerah, dan Tempat Khusus Parkir. BAB II: NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI: Bab ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut atas pelayanan parkir di tempat khusus yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta menentukan subjek dan wajib retribusi. BAB III: GOLONGAN RETRIBUSI: Bab ini menggolongkan Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai Retribusi Jasa Usaha. BAB IV: CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA: Bab ini menetapkan tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan waktu pemakaian Tempat Khusus Parkir. BAB V: PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI: Bab ini mengatur bahwa prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. BAB VI: STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI: Bab ini mengatur penggolongan tarif retribusi berdasarkan jenis tempat parkir dan kendaraan, termasuk tarif langganan, serta peninjauan kembali tarif dilakukan paling lama 3 tahun sekali. BAB VII: WILAYAH PEMUNGUTAN: Bab ini menetapkan bahwa retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Mempawah, dan lokasi Tempat Khusus Parkir yang akan dipungut ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB VIII: TATA CARA PEMUNGUTAN: Bab ini mengatur retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis atau kupon, yang tata caranya diatur dengan Peraturan Bupati. BAB IX: MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG: Bab ini menetapkan masa retribusi sebagai jangka waktu pemanfaatan jasa pelayanan parkir, dan retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB X: SANKSI ADMINISTRASI: Bab ini mengatur bahwa wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi terutang dan ditagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). BAB XI: TATA CARA PEMBAYARAN: Bab ini mewajibkan pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas dan dilunasi paling lama 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau STRD di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. BAB XII: TATA CARA PENAGIHAN: Bab ini mengatur penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD, didahului dengan Surat Teguran, dan wajib retribusi harus melunasi retribusi dalam waktu 7 hari setelah STRD dikeluarkan. BAB XIII: TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN: Bab ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi BAB XIV: TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI: Bab ini mengatur wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD/STRD dan/atau pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. BAB XV: TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN: Bab ini mengatur pengembalian kelebihan pembayaran retribusi harus diajukan secara tertulis, akan diperhitungkan dengan utang retribusi lain, dan diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 bulan. BAB XVI: KEDALUWARSA: Bab ini menetapkan hak penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika tertangguh karena adanya Surat Teguran atau pengakuan utang. BAB XVII: PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA: Bab ini mengatur piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan melalui keputusan Bupati. BAB XVIII: INSENTIF PEMUNGUTAN: Bab ini mengatur instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu dan ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB XIX: KETENTUAN PENYIDIKAN: Bab ini memberikan wewenang khusus kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menjadi Penyidik tindak pidana di bidang retribusi. BAB XX: KETENTUAN PIDANA: Bab ini mengatur bahwa wajib retribusi yang tidak melakukan kewajiban membayar retribusi diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…