1.Daerah adalah Kabupaten Merangin.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Merangin
3.Bupati adalah Bupati Merangin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin.
5.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin
7.Dinas/Badan/Kantor adalah Dinas/Badan/Kantor Kabupaten Merangin.
8.Kepala Dinas/Badan/Kantor adalah Kepala Dinas/Badan/Kantor Kabupaten Merangin.
9.Bagian Hukum dan Perundang-undangan adalah Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.
10.Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan adalah Kepala Bagian Hukum dan Perundang-unadngan Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.
11.Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
12.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
13.Pembentukan peraturan daerah adalah pembuatan peraturan perundang- undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
14.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
15.Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
16.Peraturan Bupati adalah Peraturan yang dibentuka oleh Bupati.
17.Peraturan Bersama Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Bupati.
18.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
19.Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
20.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
21.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
22.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
23.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
25.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
26.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
27.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
28.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
29.Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Peraturan Daerah yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
30.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati dan peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
31.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
32.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan Keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
33.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
34.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.