1.Daerah adalah Kabupaten Merangin.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Merangin.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Dinas, Badan, Kantor dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.
5.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha.
6.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan yang mengarah kepada keteraturan dalam masyarakat menurut norma yang berlaku dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.
7.Tempat Umum adalah tempat berkumpulnya orang untuk melakukan kegiatan baik secara sementara maupun secara terus menerus.
8.Bangunan adalah bangunan gedung beserta bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan tersebut dalam batas satu pemilikan baik yang berbentuk rumah, toko, kios milik pemerintah, yayasan, swasta maupun perseorangan.
9.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
10.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
11.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
12.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
13.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
14.Jalur Hijau adalah setiap jalur tanah atau kawasan hijau yang terbuka tanpa bangunan dan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan sebagai daerah yang diatasnya tidak didirikan bangunan.
15.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang berada pada instansi teknis untuk mengawal Undang-undang tertentu.
16.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur berdasarkan ketentuan/peraturan perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.