DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 4 Tahun 2015

Nomor
4
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

mengatur KEtentuan Umum, Maksud (Pengelolaan zakat dimaksudkan untuk memberikan Perlindungan, Pembinaan dan Pelayanan kepada Muzakki, Mustahik, dan Amil Zakat) dan TUjuan (Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan;dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial; Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat), SUBYEK dan OBYEK ZAKAT, Pembaentukan BAZNAS Kabupaten, Organisasi BAZNAS Kabupaten, Amil Zakat PErorangan atau Perkumpulan Orang dalam Masyarakat, ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIS BAZNAS, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, JENIS ZAKAT DAN PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN, PEMBIAYAAN BAZNAS DAN PENGGUNAAN HAK AMIL, SANKSI ADM & PENUTUP.

Isi peraturan