(1)Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dan :
a.Sekretaris Daerah;
b.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) membawahi:
1.Bagian Administrasi Pemerintahan membawahi :
a.Subbagian Pemerintahan Umum;
b.Subbagian Perangkat Daerah dan Otonomi Daerah; dan
c.Subbagian Pertanahan dan Batas Daerah
2.Bagian Hukum membawahi:
a.Subbagian Perundang-Undangan;
b.Subbagian Kajian dan Bantuan Hukum; dan 3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
3.Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat membawahi: 1) Subbagian Agama; 2) Subbagian Kesbang Pol, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; dan 3) Subbagian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) membawahi :
1.Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam membawahi:
a.Subbagian Pengembangan Sarana Perekonomian;
b.Subbagian Pengendalian Perekonomian dan SDA; dan 3) Subbagian Evaluasi, Pelaporan Perekonomian dan BUD.
2.Bagian Administrasi Pembangunan membawahi:
a.Subbagian Perencanaan dan Program;
b.Subbagian Pengendalian, Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan 3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
3.Bagian Humas dan Protokol membawahi:
(6)Subbagian Pemberitaan dan Publikasii;
(7)Subbagian Pelayanan informasi Media ; dan
(8)Subbagian Protokol dan Santelda .
d.Asisten Administrasi Umum (Asisten III) membawahi:
1.Bagian Organisasi membawahi: 1) Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; 2) Subbagian Tatalaksana dan Akuntabilitas Kinerja; dan 3) Subbagian Kepegawaian dan Perpustakaan Setda.
2.Bagian Umum membawahi : 1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan 2) Subbagian Pengelola keuangan Setda ; dan 3) Subbagian Tata Usaha Kearsipan
1.Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan membawahi 1) Subbagian Rumah Tangga; 2) Subbagian Perlengkapan; dan 3) Subbagian Infentarisasi dan Pemeliharaan.
e.Kelompok Jabatan Fungsional :
(2)Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris daerah;
(3)Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang bersangkutan;
(4)Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bagian yangbersangkutan;
(5)Strukjtur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I A sampai dengan I D merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal II Peraturan Derah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perungundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Merngin. Ditetapkan di Bangko pada Tanggal ... BUPATI MERANGIN, AL. HARIS Diundangkan di Bangko pada Tanggal .................. SEKRETARIS DAERAH, SIBAWAIHI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN TAHUN 2013. NOMOR ... TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN NO JABATAN TUGAS FUNGSI I SEKRETARIS DAERAH Membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Perangkat Daerah
1.Pengkoordinasian Penyusunan perumusan Kebijakan pemerintah daerah
2.Pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah
3.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah
4.Pelayanan, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah
5.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
6.Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugas dan fungsinya. II. 1 ASISTEN I ( Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat )
1.Pelaksanaan pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah, hukum dan kesejahteraan rakyat
2.Perumusan kebijakan, penyusunan program dan petunjuk teknis serta monitoring penyelenggaraan pemeruntahan umum dan otonomi daerah
3.Perumusan kebijakan dibidang administrasi pemerintahan umum dan otonomi daerah, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat.
4.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan leh Bupati dan sekretaris daerah sesuai dengan tugas dan fungsi
1.Pelaksanaan pelayanan administrasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah umum dan otonomi daerah, pertanahan dan batas;
2.Penyiapan bahan pembinaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan otonomi daerah, perangkat daerah dan Desa, pengembangan wilayah serta p-ertanahan dan batas 1.1 SUBBAGIAN PEMERINTAHAN UMUM Mempersiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan serta perumusan kebijkan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa dan penataan pengembangan wilayah sesuai dengan perqatuan Perundang-undangan yang berlaku.
3.Penyiapan bahan dan menganalisa data serta memberikan pertimbangan dalam rangka pembinaan perangkat daerah, kecamaan, keluahan dan desa
4.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan sekretaris derah sesuai dengan ugas dan fungsinya.
1... III ASISTEN II ( Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Pembangunan ) Membantu sekretaris daerah dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan dan pelayanan administrasi dibidang Perekonomian, Sumber Daya Alam Pembangunan dan Kehumasan
1.Pelaksanaan pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan dibidang Perekonomian, Sumber Daya Alam Pembangunan dan Kehumasan
2.Perumusan kebijakan, penyusunan program dan petunjuk teknis serta monitoring penyelenggaraan dibidang Perekonomian, Sumber Daya Alam Pembangunan dan Kehumasan
3.Perumusan kebijakan dibidang dibidang Perekonomian, Sumber Daya Alam Pembangunan dan Kehumasan
4.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan leh Bupati dan sekretaris daerah sesuai dengan tugas dan fungsi IV ASISTEN III ( Bidang Administrasi Umum) Tugas : Membantu sekretaris daerah dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan dan pelayanan administrasi dibidang Kelembagaan, Ketatalaksanaan Fungsi;
1.Pelaksanaan pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan dibidang Perekonomian, Sumber Daya Alam Pembangunan dan Kehumasan
2.Perumusan kebijakan, penyusunan program dan petunjuk teknis serta monitoring penyelenggaraan dibidang Perekonomian, Sumber Daya Alam Pembangunan dan Kehumasan
3.Perumusan kebijakan dibidang dibidang Perekonomian, Sumber Daya Alam Pembangunan dan Kehumasan
4.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan leh Bupati dan sekretaris daerah sesuai dengan tugas dan fungsi