1.Kabupaten adalah Kabupaten Merangin.
2.Bupati adalah Bupati Merangin.
3.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
7.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
8.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya di sebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan/atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang bentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
15.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
17.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh atau yang mendapat dukungan suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
18.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
19.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
20.Daftar pemilih sementara adalah daftar pemilih disusun berdasarkan data daftar pemilih tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbaharui dan di cek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
21.Daftar pemilih tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilih sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilihan Kepala Desa.
22.Penjaringan adalah suatu upaya yang di lakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa dari warga masyarakat Desa setempat.
23.Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kemampuan-kemampuan kepemimpinan para bakal calon Kepala Desa.
24.Kampaye adalah suatu media yang digunakan untuk menarik simpati memilih yang dilakukan oleh calon yang berhak dipilih dengan berupaya menyampaikan program yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan terpilih sebagai Kepala Desa.
25.Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara adalah penyelenggara pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
26.Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakannya pungutan suara.
27.Pemungutan Suara adalah serangkaian proses yang dimulai dari pembukaan oleh Ketua Panitia pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara sampai penetapan calon terpilih yang sekaligus sebagai penutupan.
28.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
29.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
30.Perangkat Desa, adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
31.Bakal Calon Perangkat Desa, adalah warga desa setempat yang mendaftarkan sebagai Perangkat Desa melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
32.Calon Perangkat Desa, adalah Bakal Calon Perangkat Desa yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.