18.Peraturan Bupati Merangin Nornor 55 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Merangin; Desa; Pr\.-,, .'. ~ - 1----
16.Peratu:can Bupati Merangin Nomor 18 Tahun 2016 tentang ·- ···---- . ' ,.., P rubahan Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 29 q~ .,1_,:,, T un 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan (/' pati Kepada Camat Dalam Kabupaten Merangin; · .!L:'.P. raturan Bupati Merangin Nomor 50 Tahun 2017 ten tang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah TGL:
15.Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2018 Nomor 4);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); Indonesia Nomor 5558),. sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
14.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
13.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
12.Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Repu blik Indonesia;
11.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis; TGL: ----p;:~-9. kecamatan yang dalam pclaksanaan tugasnya mempero impahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk , I ...11, /' rrienalf'ig~ s~b ian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas Ufllurrm,_~r_ermthan. I 1 :. r i."::,:,,_•:,, SH,MH r-N-,P-.----10:· Dffsai"iiG--_ - sa dalam Kabupaten Merangin merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten;
7.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Merangin;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dari Desa yang selanjutnya disingkat DPMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Merangin;
5.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merangin;
4.Bupati adalah Bupati Merangin;
3.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi tugas pembantuan dengan prisip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Maksud penyusunan petunjuk pelaksanaan BPD dalarn Peraturan Bu pati ini untuk memberikan pedoman bagi :
1.Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi kelembagaan BPD; dan
2.BPD sebagai lembaga di desa dalarr; melaksanakan fungsi pemerintahan desa.