menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Merangin Kabupaten Merangin; BUPATI MERANGIN, DENGAN RAHMAT TUI-IAN YANG MAHA ESA PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 1 TAHUN2019 TEN'iANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MERANGIN KABUPATEN MERANGIN PROVINSI JAMBI B.UPATI MERANGIN. ( SALINAN 1 .. ' 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara _Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7 ~ Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara· Republik. Indonesia' Tahun 2004 Nomor 5> Tam.bah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Und.ang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- . · Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5679}; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tam.bah.anLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Bad.an Usaha Milik Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Da.erah Air Minum;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700)
12.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko; Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Merangin. 2. Pemerintah Daerah ada]ah Pemerintahan Kabupaten Merangin.· 3. Bupati adalah Bupati Merangin. . 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adaJah adaJah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin. 5. Perusahaan Daerah Air Minum yang untuk selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Merangin yang bergerak di bidang usaha pengelolaan air minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dan tidak terbagi atas saham. 6. Perusahaan Daerah Air Mirrum yang untuk selanjutnya clisebut Perumda Air Minum adalab Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Merangin yang bergerak di bidang usa.ha pengelolaan air minum yang seluruh modaJnya diroiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dan tidak terbagi atas saham. 7. Badan Usaha Milik Daerah yang untuk selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.: 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 9. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah Kekayaan Daerah yang berasal dari APBDuntuk dijadikan penyert.aan modal Daerah pada perusahaan Daerah. I 0. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam ·rangka penyehatan perusahaan Daerah sebagai salah satu langkah strategis untuk · memperbaiki kondisi internal perusahaan Dacrah guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai perusahaan umum Daerah.
11.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang . mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
12.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalaro negeri. BABI KETENTUAN UMUM Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MERANGIN KABUPATEN MERANGIN. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN DAN BUPATI MERANGIN