1.Daerah adalah Kabupaten Merangin.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Merangin.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin.
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnyadandigaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yangmemenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
9.Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
10.Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai.
11.Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama bulanan atau triwulanan dan menetapkan predikat kinerja periodik Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
12.Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
13.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
14.Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik kinerja (outcome/outcome antara/ output/layanan), dan/atau pejabat lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan khusus.
15.Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
16.Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Bupati yang berdasarkan peraturan perundang- undangan berwenang dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.
18.Perencanaan Kinerja adalah proses merencanakan pekerjaan dan target yang akan dicapai oleh ASN.
19.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN pada organisasi,unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
20.Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap ASN.
21.Realisasi adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian sesuai atau melebih target.
22.Pejabat Penilai Kinerja ASN adalah Atasan Langsung ASN yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
23.Pengelola Kinerja adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja ASN.
24.Tim Penilai Kinerja ASN adalah tim yang dibentuk oleh PPK yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi ASN.
25.Pemantauan Kinerja adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja ASN untuk mengamati pencapaian target kinerja.
26.Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.
27.Bimbingan Kinerja adalah suatu proses terus menerus dan sistematis yang dilakukan oleh Atasan Langsung dalam membantu ASN agar mengetahui dan mengembangkan kompetensi ASN, dan mencegah terjadinya kegagalan kinerja.
28.Penghargaan adalah suatu apresiasi yang diberikan oleh instansi kepada ASN atas pencapaian Kinerja yang sangat baik.
29.pekerjaan yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi, dilakukan diluar rencana organisasi, tetapi tidak keluar dari kaitan tugas ASN dalam melaksanakan perintah atasan, kebijakan dan pelayanan.
30.Tugas Tambahan adalah langkah kerja untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi, dilakukan diluar rencana organisasi, tetapi tidak keluar dari kaitan tugas ASN dalam melaksanakan perintah atasan,kebjakan dan pelayanan.
31.Prosedur pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data Kinerja ASN secara terintegrasi.
32.Penilaian Perilaku Kerja adalah penilaian atas tindakan keseharian ASN melalui pernyataan dari ASN lain di lingkungan kerja masing-masing dengan pendekatan psikologis berupa kuesioner yang terdiri atas serangkaian pernyataan tertutup.
33.Keberatan adalah prosedur atau cara yang ditempuh ASN jika merasa tidak puas atau kurang puas atas hasil pencapaian Kinerja atau data yang berkaitan dengan Kinerja pada periode berkenaan.
34.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
35.Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh adalah Pegawai yang ditunjuk menduduki jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah apabila pejabat definitifnya berhalangan sementara.
36.Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat dengan Plt adalah Pegawai ya ng ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Daerah apabila pejabat definitifnya berhalangan tetap atau Pegawai yang memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Daerah, namun belum memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas pada suatu jabatan struktural.