menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik lndoneaia Tahun 1956 Nomor 25),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755;
2.Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagairoana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Nepra Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 081, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669) ; TENTANG PEDOMAN PENGAWASANKEARSIPANPEMERINTAHDAERAH DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATIMERANGIN, PERATURANBUPATIMERANGIN NOMOR Ib TAHUN2024 BUPATI MERANGIN PROVIMSI JAMBI PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPANDI UNGKUNGANPEMERINTAHDAERAH. MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nomor 43 Tabun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Tabun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5887);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Merangin Tahun 2016 Nomor 10); Dalam Peratur " .
1.Daerah ad: Bupati iru, yang dimaksud dengan:
2.Pemerintah ah Daerah Kabupaten Merangin. pe 1 Daerah adalah Bupati sebagai unsur nye enggara P . . emenntahan Daerah yang memimpin urusan pemenntahan . .
3.Bupati adalah YBangmenJadl kewenangan daerah otonom. upati Merangin
4.Sekretariat D . M aerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten erangin.
5.Perangkat D ah P aer edalah unsur pembantu Bupati dan Dewan erw~lan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan ~m~nntahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.m aga Kearsipan Daerah adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tug di bid . di gkun Peme-i as I I ang kearsipan I lin gan n:me~ntah Kabupaten Merangin yang memiliki tugas pokok, di ngsl: ?an .tanggungjawab di bidang pengeJolaan arsip m~s maktif, arsip statis dan pembinaan kearsipan.
7.ArSlP adalah rekaman kegiatan atau suatu peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, Jembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengeloJaan arsip dinamis.
9.Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai . kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan.
10.Audit Kearsipan adalah proses identiftkasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektU dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyeJenggaraan kearsipan.
11.Audit Kearsipan Eksternal adalah audit kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Ekstemal atas penye1enggaraan kearsipan pada pencipta arsip dan Lembaga Kearsipan.
12.Audit Kearsipan Internal adalah Audit Kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Daerah Internal atas penyelenggaraan kearsipan Perangkat Daerah Pencipta Arsip. . .
13.Objek Pengawasan adalah pencipta arsip yang ~W8S1. :was
14.Tim Pengawas Kearsipan Daerah ad~ tim Penga K . yang dibentuk oleh Bupati dengan tugas earslpan . lak akan Pengawasan Penyelenggaraan Kearmpan me san . pencipta arsip dan Lembaga Kearslpan. BABI KETENTUANUMUM Pasa11