Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Merangin. Ditetapkan di Bangko pada tanggal 30 Agustus 2017 BUPATI MERANGIN, ttd AL HARIS Diundangkan di Bangko pada tanggal 31 Agustus 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MERANGIN, ttd SIBAWAIHI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN, PROVINSI JAMBI NOMOR ( 2 /2017) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM ttd H. FIRDAUS, SH.,MH NIP 196712191992031007 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN LABORATORIUM LINGKUNGAN I. UMUM Salah satu aspek penting yang dapat mempengaruhi efektif dan efisien tidaknya pengelolaan lingkungan hidup di suatu negara atau daerah adalah tersedianya laboratorium yang dalam hal ini adalah laboratorium lingkungan yang mampu menghasilkan data yang valid dan reliable, tidak terbantahkan, serta dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah maupun secara hukum. Oleh karena itu, peranan dan fungsi laboratorium lingkungan adalah sangat vital dalam mendukung tugas-tugas pemerintah terutama yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup seperti Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pusat maupun lembaga-lembaga lingkungan hidup di daerah seperti Bappeda ataupun Dinas lingkungan Hidup (DLH), terutama dalam menyediakan data kualitas lingkungan yang akurat dan valid baik untuk dipergunakan untuk mengetahui atau memonitor ada tidaknya pencemaran lingkungan di suatu wilayah maupun sebagai alat bukti dalam penegakan hukum lingkungan. Pentingnya laboratorium lingkungan tersebut sering diibaratkan sebagai jantung pada manusia. Artinya sistem pengelolaan lingkungan tidak akan berjalan efektif dan efisien tanpa didukung oleh laboratorium.Filosofi penjaminan mutu mempunyai makna bahwa setiap tahapan kegiatan harus dilakukan melalui tahapan mulai dari perencanaan pengambilan sampel, pengujian sampel di laboratorium sampai penyusunan laporan pengujian termasuk interpretasi data hasil pengujian. Disinilah pentingnya peranan SDM/personal yang memiliki kompetensi/keahlian di bidang penelitian, manajemen maupun teknisi laboratorium lingkungan. Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis berupa: prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.