1.Daerah adalah Kabupaten Merangin.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin.
3.Bupati adalah Bupati Merangin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rkayat Daerah Kabupaten Merangin.
5.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin.
7.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
8.Modal disetor adalah sejumlah uang dan nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
9.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
10.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
11.Perseroan Terbatas yang selanjuntya disebut Perseroan adalah badan usaha yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
12.Perusahaan Perseroan Daerah yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Merangin yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
13.Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
14.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
15.Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
16.Dewan Komisaris adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan umum dan/atau khusus serta member nasehat kepada Direksi, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
17.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam Pembangunan Ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, Komunitas setempat maupun masyarakat umumnya.
18.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status Badan Hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
19.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan Perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
20.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
21.Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena Hukum kepada kedua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva beralih karena Hukum kepada satu perseroan atau lebih.