Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud :
1.Daerah adalah Kabupaten Merangin.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Merangin.
4.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah orang yang menjalankan kegiatan usaha dagang dan/ atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan mempergunakan sarana atau perlengkapan usaha yang mudah dipindahkan dan/ atau dibongkar pasang baik yang menempati lahan fasilitas umum atau tempat-tempat lain.
5.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, social, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL).
6.Lahan Fasilitas Umum adalah lahan yang dipergunakan untuk fasilitas umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
7.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang dipergunakan oleh masyarakat umum.
8.Izin penggunaan lokasi adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagai tanda bukti pendaftaran usaha PKL di Daerah. 3
9.Lokasi PKL yang selanjutnya disebut lokasi adalah tempat untuk menjalankan usaha PKL yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah yang berada di lahan fasilitas umum atau tempat-tempat lain, kecuali daerah lingkungan Pasar dan Terminal.