1.Daerah adalah Kabupaten Merangin.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Merangin.
4.Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terhadap hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun menurun.
5.Hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
6.Lembaga Adat adalah lembaga kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
7.Hak Ulayat adalah kewenangan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya, danm memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat dengan wilayah yang bersangkutan.
8.Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan Penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan, dan Penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan
9.Pengakuan adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh Negara atas penerimaan dan penghormatan kepada Masyarakat Hukum Adat beserta seluruh hak dan penghormatan yang melekat padanya.
10.Perlindungan adalah upaya untuk menjamin dan melindungi Masyarakat Hukum Adat beserta haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
11.Wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada diatasnya dengan batas-batas tertentu dimiliki, dimanfatkan dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
12.Panitia Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut Panitia MHA adalah tim teknis yang dibentuk oleh Bupati untuk melakukan proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
13.Identifikasi adalah kegiatan untuk menentukan keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat dengan mencermati kriteria tertentu.
14.Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan lapangan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi hasil identifikasi.
15.Validasi adalah kegiatan pemeriksaan administrasi atas keabsahan hasil verifikasi oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat.