1.Daerah adalah Kabupaten Merangin.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Merangin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Merangin.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggungjawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.
6.Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut MHA adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
7.Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas adalah sekelompok masyarakat yang secara turuntemurun bermukim di wilayah geografis di Kabupaten Merangin yang memiliki ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dansumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukanpranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupunseluruhnya 5 dari masyarakat pada umumnya.
9.Pengakuan adalah pernyataan penerimaan dan pemberian status keabsahan oleh Pemerintah Daerah terhadap keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat sebagai perwujudan konstitutif dari negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi warga negara.
10.Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada MHA dalam rangka menjamin terpenuhi hak- haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
11.Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama MHA.
12.Hak ulayat atau yang disebut dengan nama lainnya adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama wilayah, pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang ada di dalam wilayah adat yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.
13.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah adat MHA.
14.Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
15.Hak masyarakat hukum adat adalah hak komunal atau perseorangan berdasarkan asal usul yang melekat pada masyarakat adat, yang bersumber d a r i system sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak pengelolaan atas tanah, wilayah dan sumberdaya alam.
16.Wilayah adat adalah satu kesatuan geografis, sosial dan budaya dengan batas-batas tertentu yang dimiliki/didiami/dikelola/dimanfaatkan sesuai dengan hukum adat.
17.Kearifan lokal adalah gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan-pandangan yang bersifat bijaksana, pengetahuan tradisonal, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas masyarakat adat dan diikuti oleh anggota masyarakat adat yang bersangkutan.
18.Perwakilan masyarakat adat adalah lembaga dan/atau orang atau sekumpulan orang yang merupakan utusan masyarakat adat dalam berbagai forum pengambilan keputusan maupun forum-forum penyelesaian sengketa.
19.Marga adalah satuan kelompok Masyarakat hukum adat.
20.Forum Marga Serampas adalah lembaga komunikasi atau perkumpulan masyarakat hukum adat Marga Serampas.
21.Depati adalah pemangku adat masyarakat hukum adat Marga Serampas.
22.Tuo Tengganai adalah tokoh masyarakat yang dituakan dan dipercaya sebagai masyarakat yang dapat memberikan petuah dan solusi jika terjadi perselisihan ditengah masyarakat.
23.Tembo adalah dokumen tertulis tentang wilayah Adat yang berlaku di tengah masyarakat hukum adat Marga Serampas. 6
24.Tanah ajum dan tanah arah adalah tata cara pemamfaatan tanah yang ditunjuk berdasarkan hukum adat sesuai dengan pembagian, peruntukan dan pemamfaatan tanah baik untuk produksi, lindung dan konservasi.
25.Ulu aik adalah kawasan perlindungan sumber mata air yang berguna untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
26.Ngarai adalah kawasan perlindungan yang memiliki kelerangan tinggi.
27.Tim Penanganan sengketa adalah adalah Tim yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara MHA dengan pihak luar/pihak lain.