Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; . Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4933); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa Kkali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 435); dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1042). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MESUJI Menetapkan dan BUPATI MESUJI MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MESUJIL.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangat Daerah Kabupaten Mesuji (Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembar Daerah Nomor 02) diubah sebagai berikut :
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Perangkat Daerah sebagai berikut :
Evaluasi perangkat daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mesuji. Ditetapkan di Mesuji pada tanggal 02 (uai 2025 BUPATI MESUJI, ELFIANAH Diundangkan di Mesuji pada tanggal 0 guni 2025 Pj. SEKRETAKIS DAERAH KABUPATEN MESUJI, - NAJ RI LEMB. N DAERAH KABUPATEN MESUJI TAHUN 2025 NOMOR & NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUJI PROVINSI LAMPUNG : 02/1585/MSJ/2025 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUJI NOMOR ...... TAHUN ...... TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MESUJI I. Umum Pemerintah daerah sebagai pelaksana otonomi daerah memiliki kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan desentralisasi. Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dijalankan melalui struktur organisasi yang dikenal dengan perangkat daerah. Perangkat daerah merupakan unsur penting dalam mendukung kinerja pemerintahan, penyelenggaraan pelayanan publik, dan pencapaian tujuan pembangunan daerah. Namun demikian, dalam praktiknya, struktur dan susunan perangkat daerah di banyak wilayah kerap kali mengalami pembengkakan yang tidak proporsional terhadap kebutuhan, kapasitas fiskal, serta beban kerja yang ada. Perampingan susunan perangkat daerah muncul sebagai solusi strategis dalam menjawab tantangan tersebut. Pembentukan perangkat daerah yang terlalu gemuk atau tidak efisien dapat mengakibatkan pemborosan anggaran, tumpang tindih kewenangan, lambannya pengambilan keputusan, dan rendahnya kualitas layanan publik. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan pada prinsip -efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan pelayanan prima. Oleh karena itu, upaya merampingkan struktur organisasi pemerintahan daerah menjadi bagian dari agenda strategis untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada hasil. Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur pembentukan dan penataan perangkat daerah secara umum adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjadi pedoman teknis dalam menentukan tipe, jumlah, dan nomenklatur perangkat daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Regulasi ini mendorong pemerintah daerah untuk menyusun perangkat organisasinya berdasarkan prinsip rasionalisasi dan kesesuaian dengan beban kerja, potensi daerah, dan kemampuan keuangan daerah. Namun, dalam praktik implementasinya, banyak pemerintah daerah yang masih mempertahankan struktur organisasi yang besar tanpa mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas kerja. Misalnya, terdapat beberapa daerah yang memiliki dinas dengan fungsi serupa atau tumpang tindih, atau bahkan unit kerja yang secara fungsi kurang relevan dengan kebutuhan lokal, tetapi tetap dipertahankan karena alasan politis, kultural, atau birokratis. Akibatnya, alokasi belanja pegawai menjadi sangat tinggi, sementara ruang fiskal untuk belanja pembangunan dan pelayanan publik menjadi sempit. Perampingan susunan perangkat daerah bukan hanya persoalan teknis organisasi, tetapi juga merupakan wujud dari reformasi tata kelola pemerintahan. Dalam konteks globalisasi dan digitalisasi, pemerintah dituntut untuk bergerak lebih cepat, fleksibel, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Struktur organisasi yang besar dan lamban menjadi hambatan dalam menyikapi dinamika masyarakat dan tantangan pembangunan yang semakin kompleks. Oleh sebab itu, perampingan organisasi bukan berarti melemahkan fungsi pemerintah daerah, tetapi justru memperkuatnya dengan cara menyederhanakan struktur, memperjelas fungsi, dan meningkatkan kapasitas aparatur. Sebagai contoh konkret, beberapa daerah yang telah melakukan perampingan perangkat daerah berhasil meningkatkan efisiensi anggaran, mempercepat pengambilan keputusan, serta memperbaiki kualitas layanan publik. Langkah- langkah ini dilakukan melalui penggabungan dinas yang memiliki fungsi serupa, penghapusan unit kerja yang tidak efektif, serta penyusunan ulang struktur jabatan secara lebih proporsional. Tentu saja, proses ini harus disertai dengan analisis beban kerja, kajian potensi daerah, serta dialog yang konstruktif antara pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan masyarakat. Di sisi lain, perampingan perangkat daerah juga memiliki tantangan tersendiri. Penolakan dari kalangan internal birokrasi, ketakutan akan kehilangan jabatan, serta kekhawatiran akan menurunnya kualitas pelayanan merupakan hal yang sering muncul. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan partisipatif dalam melaksanakan perampingan. Pemerintah daerah harus membangun narasi yang kuat tentang pentingnya efisiensi birokrasi dan menjelaskan bahwa perubahan ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan,
Membuka PDF…