1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara;
3.Kepala Daerah adalah Bupati Minahasa Tenggara;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara;
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara;
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Minahasa Tenggara;
8.Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Minahasa Tenggara;
9.Keputusan Kepala Daerah adalah Keputusan Bupati Minahasa Tenggara;
10.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib pajak pada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar besamya bagi kemakmuran rakyat; 1 1 . Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan 3 lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN}, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak infestasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
12.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel;
13.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, home stay, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh);
14.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran;
15.Restoran adalah fasilitasi penyedia makanan dan/ atau minuman dangan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung makan, bar, coffe shop, food court, termasuk juga boga/ catering;
16.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan;
17.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/ atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran;
18.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame;
19.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial rnemperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, diraskan, dan/ atau dinikmati oleh umum;
20.Pajak penerangan jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga Iistrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain; 2 1 . Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan;
22.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara;
23.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah; 4
24.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah;
25.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual bell, NJOP ditentukan mulai perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti;
26.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan;
27.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan;
28.Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengolaan, berserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertahanan dan bangunan;
29.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
30.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara; 3 1 . Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet;
32.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fu.chliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi;
33.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak;
34.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
35.Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan Kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang; 5
36.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang Iamanya 1 (satu) tahun kalender, kecualijika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;
37.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
38.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya;
39.Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
40.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara Iain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah; 4 1 . Surat Ketetapan Pajak Daerah yang disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
42.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi adminisrtatif, dan jumlah pajak yang harus dibayar;
43.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
44.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menetukan jumlah pokok pajak yang sama besarnya dengan jumlah kredik pajak atau pajak tidak tertuang dan tidak ada kredik pajak;
45.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan 6 kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
46.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda;
47.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan;
48.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;
49.Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukanoleh wajib pajak;
50.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba untuk periode tahun-tahun pajak tersebut; 5 1 . Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah; 7 ;.
52.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf f dan huruf h diubah sehingga berbunyi : ( 1) Dengan nama Pajak Hiburan, dipungut pajak sebagai pembayaran atas jasa peyelenggaraan hiburan.