Menetapkan: Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6914); DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN MINAHASAUTARA 1 2 3 -2 PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADATDANPELESTARIANADATISTIADAT MINAHASATONSEA. 4. 5 Dengan Persetujuan Bersama 6 7. dan Dalamperaturan Daerahini,yangdimaksud dengan : Daerah adalah Kabupaten Minahasa Utara. BUPATI MINAHASA UTARA MEMUTUSKAN: BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Bupati adalah Bupati Minahasa Utara. Pemerintah Daerahadalah Bupati sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaanurusanpemerintahan yangmenjadi kewenanganDaerah. Lembaga Adatadalah lembaga kemasyarakatan baik yang dibentuk maupun secara wajar telah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan sejarah masyarakat dengan wilayah hukum adat, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan Imengacupada adatistiadat dan hukum adat masyarakatnya. Pemberdayaan adalah upaya-upaya untuk membangun kemandirian, dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya sehingga hal itu berperan positif dalam pembangunan Daerah dan berguna bagimasyarakatyangbersangkutan sesuai dengan tingkat kemajuan dan perkembangan zaman. Adat Istiadat adalah seperangkat nilaiataunorma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat etnis Minahasa khususnya sub etnis Tonsea yang masih dihayati dan dipelihara sebagaimana terwujud dalam berbagai pola, nilai dan perilaku dengan mempertahankan kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat Daerah. Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat-istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat, terutama nilai-nilai etika moral dan adab yang merupakan inti dari Adat Istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan Lembaga Adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut. Pengembangan adalah suatu upaya yang terencana, terpadu, dan terarah agar adat, kebiasaan-kebiasaan Tahun2024 tentangPerubahanKeduaatasUndang-Undang Nomor6Tahun2014tentangDesa(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2024Nomor77,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6914); DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATENMINAHASAUTARA dan BUPATIMINAHASAUTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAHTENTANGPEMBERDAYAANLEMBAGA ADAT DANPELESTARIANADATISTIADATMINAHASATONSEA. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamperaturanDaerahini,yangdimaksuddengan: 1.Daerah adalahKabupatenMinahasaUtara. 2.BupatiadalahBupatiMinahasaUtara. 3.PemerintahDaerahadalahBupatisebagai unsur penyelenggarapemerintahanDaerahyangmemimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyang menjadi kewenanganDaerah. 4.LembagaAdatadalahlembagakemasyarakatanbaikyang dibentukmaupunsecarawajar telahtumbuhdan berkembangdalamkehidupansejarahmasyarakatdengan wilayahhukum adat,mengurusdanmenyelesaikan berbagaipermasalahankehidupanyang berkaitandengan mengacupadaadatistiadatdanhukum adat masyarakatnya. 5.Pemberdayaanadalahupaya-upayauntukmembangun kemandirian, denganmendorong,memotivasidan membangkitkankesadaranakanpotensi yangdimiliki sertaberupayauntukmengembangkannyasehinggahalitu berperanpositifdalam pembangunanDaerahdanberguna bagimasyarakatyang bersangkutansesuaidengan tingkat kemajuandanperkembanganzaman. 6.AdatIstiadatadalahseperangkatnilai a tau norma,kaidah dankeyakinansosialyangtumbuhdanberkembang bersamaandenganpertumbuhandanperkembangan masyarakatetnisMinahasakhususnyasubetnisTonsea yang masihdihayatidandipeliharasebagaimana terwujud dalamberbagai pola,nilaidanperilakudengan mempertahankankebiasaan-kebiasaandalam kehid upan masyarakatDaerah. 7.Pelestarian adalahupayauntukmenjagadanmemelihara adat-istiadatdan nilai sosial budayamasyarakat,terutama nilai-nilaietikamoral dan adabyang merupakanintidari AdatIstiadat,kebiasaan-kebiasaandalam masyarakat,dan LembagaAdat agarkeberadaannya tetap terjagadan berlanjut.
8.Pengembangan adalah suatu upayayangterencana, terpadu, dan terarah agar adat,kebiasaan-kebiasaanp.,.. 9 dalam masyarakat dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan perannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang sedang berlaku. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah.
10.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usuldan Adat Istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Kecamatan.
12.Hukum Tua adalah kepala desa di Kabupaten Minahasa Utara.
13.Hukum Adat adalah hukum tidak tertulis yang benar benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat dan tercermin dalam pola-pola kehidupan sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
14.Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.