1.Kabupaten adalah Kabupaten Mojokerto.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa berikut perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Mojokerto
5.Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto.
6.Dihapus.
7.Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak dan pertukaran nilai manfaat atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan.
8.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah.
9.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
10.Dihapus.
11.Dihapus.
12.Dihapus.
13.Perusahaan adalah bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan, dalam wilayah Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
14.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pasar tradisional, pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
15.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimilki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil/mikro, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui mekanisme tawar menawar.
16.Pasar Kerjasama adalah bentuk pasar yang dikelola dengan kerjasama antara pemerintah daerah, badan usaha swasta, koperasi atau antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa atau antar pemerintah desa, dan atau bersama kelompok masyarakat yang ruang lingkup pelayanannya meliputi suatu wilayah tertentu dengan mekanisme yang sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antara pihak yang terlibat.
17.Pasar Desa adalah pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintahan desa dan atau bersama masyarakat yang melingkupi suatu wilayah di desa di wilayah Kabupaten Mojokerto yang bersifat permanen serta menjadi bagian dari sumber pendapatan asli desa.
18.Pasar Kabupaten adalah Pasar Tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana pengelolaan, bersifat permanen dan menjadi salah satu sarana kegiatan ekonomi masyarakat serta menjadi bagian sumber retribusi daerah (PAD).
19.Pasar khusus adalah jenis pasar tradisional yang memiliki karakteristik khusus misalkan pasar hewan, pasar burung atau memiliki kekhasan lainnya misalkan pasar barang antik.
20.Pasar Grosir/ Kulakan adalah jenis pasar yang digunakan sebagai kulakan para pedagang, dengan jenis barang terutama hasil produksi home industry/ manufaktur.
21.Pasar Insidentil adalah jenis pasar tradisional yang bersifat temporer/insidentil misalkan pada hari-hari tertentu dalam pasaran Jawa (wage, kliwon, legi, pahing, pon) atau bazaar..
22.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
23.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
24.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
25.Luas lantai penjualan adalah luas ruangan yang diperuntukan bagi aktivitas jual beli/ selling space, tidak termasuk area yang diperuntukan sebagai kantor, pelayanan umum, gudang, ruangan persiapan dan tempat parkir.
26.Pengelola jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang outlet yang merupakan jaringannya.
27.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada pasar tradisional, toko, toko modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui proses transaksi dan atau kerjasama usaha.
28.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
29.Mall atau Super Mall atau Plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan, rekreasi, restorasi dan sebagainya yang diperuntukkan bagi kelompok, perorangan, perusahaan, atau koperasi untuk melakukan penjualan barangbarang dan/atau jasa yang terletak pada bangunan/ruangan yang berada dalam suatu kesatuan wilayah/tempat.
30.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko modern dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha.
31.Pembinaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam pemberdayaan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik tempat agar dapat bersaing dengan pasar modern.
32.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern di wilayah Kabupaten Mojokerto, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta antar pusat perbelanjaan dan toko modern.
33.lzin usaha pengelolaan pasar tradisional, izin usaha pusat perbelanjaan dan izin usaha toko modern adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan toko modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
34.Izin Usaha Pengelola Pasar Tradisional yang selanjutnya disingkat IUP2T adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
35.Izin Usaha Toko Modern yang selanjutnya disingkat IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
36.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang selanjutnya disingkat IUPP adalah izin usaha untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
37.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
38.Syarat Perdagangan (trading terms) adalah syarat- syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern/ Pengelola Jaringan Minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan.
39.Peraturan Zonasi adalah ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
40.Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
41.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
42.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
43.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata- rata rendah.
44.Sistem Jaringan Jalan Primer adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
45.Sistem Jaringan Jalan Sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.
2.Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut :