1.Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2.Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
4.Bupati adalah Bupati Mojokerto.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto.
7.Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Disperindag adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.
8.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinkes adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
9.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mojokerto.
9.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan /Nomor 06/M- DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42);
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto.
12.Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat TP2MB adalah Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan atas peredaran minuman beralkohol.
13.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
14.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pencarian, pengumpulan dan analisa data dan/atau keterangan lainnya terhadap segala bentuk pelanggaran usaha peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Mojokerto.
15.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol /etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
16.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.
17.Penjual langsung minuman beralkohol yang selanjutnya disebut penjual langsung adalah orang dan/atau badan usaha yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum di tempat yang telah ditetapkan.
18.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
19.Hotel, restoran, dan bar adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata.
20.Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
21.Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Surat Izin Tempat Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol selanjutnya disingkat SITU-MB adalah surat izin yang diberikan kepada perseorangan, perusahaan, dan badan untuk untuk memperoleh tempat usaha yang sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan, khusus untuk tempat usaha minuman beralkohol.
23.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol.
24.Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disebut TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu.
25.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menentukan tersangkanya.
26.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
28.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.