1.Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantauan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Mojokerto.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Mojokerto
6.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan daerah.
7.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat beru bah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8.Kesetaraan dan Keadilan Gender yang selanjutnya disingkat KKG adalah kondisi relasi perempuan dan laki-laki sebagai mitra sejajar agar mendapat perlakuan yang adil untuk mengakses sumber daya, mengontrol, berpartisipasi, dan memeroleh manfaat pembangunan.
9.Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja atau peran laki-laki dan perempuan, akses control terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki- laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
10.Kebijakan/Program Responsif Gender adalah kebijakan/program yang berfokus kepada aspek yang memperhatikan kondisi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki terhadap akses, partisipasi, control dan menerima manfaat pembangunan serta mengangkat isu ketertinggalan dari salah satu jenis kelamin.
11.Non diskriminasi adalah upaya untuk tidak melakukan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
12.Responsif Gender adalah suatu proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan yang mempertimbangkan dan mengakomodasi kebutuhan laki-laki dan perempuan terutama terkait akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat.
13.Perencanaan yang Responsif Gender adalah Perencanaan untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
14.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah penganggaran yang meliputi perencanaan, alokasi anggaran, restrukturisasi pendapatan, dan pengeluaran untuk mencapai KKG melalui pemenuhan hak dasar perempuan dan laki-laki.
15.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengarusutamaan Gender di unit kerja masing-masing.
16.Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi atau lembaga di daerah.
17.Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
18.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
19.Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
20.Rencana Pembangunan Tahunan, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Daerah (Renja), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah tahapan program atau kegiatan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak di daerah yang diselenggarakan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
22.Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya untuk terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan Daerah melalui implementasi PUG.
23.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BABII ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Pengarusutamaan Gender berasaskan pada :