1.Daerah adalah Kabupaten Mojokerto.
2.Bupati adalah Bupati Mojokerto.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah Kabupaten Mojokerto sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Mojokerto.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.
6.Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut Fasilitasi P4GNPN adalah upaya pemerintah daerah dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
7.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
8.Narkoba adalah Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
9.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/ atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
11.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
12.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
13.Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkoba, baik secara fisik maupun psikis.
14.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkoba.
15.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
16.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
17.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
18.Penanggulangan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalalahgunaan Narkoba melalui tindakan rehabilitasi.
19.Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
20.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
21.Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
22.Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pad a Perangkat Daerah.
23.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMDadalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten.
24.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
25.Badan Narkotika Nasional Kabupaten selanjutnya disingkat BNNK adalah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mojokerto.
26.HoteljPenginapan adalah disediakan bagi orang bangunan untuk khusus dapat menginap / istirahat, memperoleh pelayanan, danj'atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
27.Tempat Hiburan adalah suatu tempat dimana terdapat segala yang baik berbentuk kata, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur atau pelipur hati susah sedih yang dapat dijadikan tujuan secara pribadi, bersama dan Zatau masyarakat umum.
28.Rumah Kos/Tempat Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
29.Desa adalah Desa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Desa.
30.Desa Bersih Narkoba yang selanjutnya disebut desa bersinar adalah Satuan wilayah setingkat Kelurahan / Desa yang memiliki kreteria terten tu dimana terdapat pelaksanaan program Fasilitasi P4GNPN yang dilaksanakan secara masif.
31.Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
32.Satuan Tugas DesajKelurahan Bersih Narkoba yang selanjutnya di sebut Satgas Desa/Kelurahan Bersinar adalah Satgas yang dibentuk di desa dan kelurahan.
33.Pelaku Usaha adalah pemilik, pengelola dan Zatau penanggungjawab tempat usaha, tempat hiburan, hotef/penginapan, pemondokan dan Zatau rumah susun apartemen/rumah koso
(1)Fasilitasi P4GNPN dimaksudkan untuk sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan Fasilitasi P4GNPN.
(2)Fasilitasi F4GNPN bertujuan untuk: a Membebaskan dan membersihkan lingkungan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba; h Meniadakan darr/utau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika;
c.Melakukan tindakan nyata meminim alisir dan menghilangkan faktor penyebab, pendorong, pemicu penyalahgunaan narkoba; d Melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah;
e.Membangun kepedulian, kepekaan, dan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan Fasilitasi P4GNPN di Daerah; f Memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam rangka pemberian pelayanan rehabilitasi medis dan Zatau rehabilitasi sosial terhadap pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Daerah.
(1)Pemerintah Daerah bertugas untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman dalam melaksanakan Fasilitasi P4GNPN.
(2)Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GNPNadalah melaksanakan:
a.Penetapan, koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan Fasilitasi P4GNPN;
b.Fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme P4GNPNpada lembaga pemerintahan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta lembaga non pemerintah;
c.Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif P4GNPN;
d.Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN;
e.Pemberian bantuan teknis, Fasilitasi P4GNPN, pendidikan dan pelatihan dan pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi; dan
f.Penyediaan data fasilitasi P4GNPN. BABIV PELAKSANAANFASILITASIP4GNPN Umum Pasal 5
(1)Bupati melakukan pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Daerah.
(2)Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh OPD yang ditunjuk oleh Bupati yang membidangi urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik.
(3)Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Kecamatan dilaksanakan oleh Camat.
(4)Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN di Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah.
(5)Pelaksanaan Fasilitasi P4GNPN dilaksanakan oleh Kepala Desa. di Desa Pasal 6 Bupati, Camat, Lurah, dan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 masing-masing menyusun rencana aksi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan Fasilitasi P4GNPNyang dilaksanakan setiap tahun.