menetapkan PeraturanDaerahtentang Pfrtanggungjawaban PelaksanaanAnggaranPendapatan danBela nja Daerah TahunAnggaran 2022; 1.Pasal 18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor 12Tahun1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di DjawaTimur (Serita Negara Republik IndonesiaTahun1950Nomor 41)sebagaimanatelahdiubah dengan Undang-UndangNomor 2Tahun1965tentangPerubahan BatasWilayah KotaprajaSurabaya danDaerahTingka tII Surabayadengan Mengubah Undang-UndangNomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-DaerahKabupatendan Lingkungan PropinsiJawaTimurdanUndang-Undang Nomor 1 Tahun1950tentang Pembentukan Daerah-DaerahKata Besar dalam Lingkungan PropinsiJawaTimur,JawaTengah,JawaBarat dan DaerahIstimewaJogyakarta(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 2730); 3 .Undang-Undang Nomor 17Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003Nornor47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286); 4.Undang-UndangNomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355); 5 .Undang-Undang Nomor 15 Tahun2004 tentangPemeriksaan Pengelolaandan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan 1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Le mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lemba ra n Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standa r Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten.tang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041};
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 ten ta n g Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279};
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 6322};
13.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana t elah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten ta n g Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Ta hun 2 0 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Serbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang , Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Per tanggungjawaban Dana Operasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 125);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); \
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 15);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 3); 24 . Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan S elanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO dan BUPATI MOJOKERTO MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.