MEMUTUSKAN: LAN RAKYAT DAERAH KABUPATENMOJOKERTO DAN BUPATIMOJOKERTO Dengan Persetujuan Bersama 13 Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Subsisdi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 701); 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1400); 16 Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Pada Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor700); 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1703); Menetapkan DEWANPERW ( 1) engan Peraturan Daerah ini Perusahaan Daerah Air inum yang didirikan dengan Peraturan Daerah ingkat II Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 1980 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir engan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 1992 ntang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 ahun 1980 diubah status hukumnya menjadi " ERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM