1.Daerah adalah Kabupaten Mojokerto. 2 . Pemerintah adalah pemerintah pusat.
3.Gubemur adalah Gubemur Jawa Timur.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
5.Bupati adalah Bupati Mojokerto.
6.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang memiliki tugas dan fungsi terkait penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Lumbung Pangan adalah tempat atau bangunan untuk menyimpan padi atau bahan pangan lain untuk menghadapi masa paceklik.
10.Rawan Pangan Transien adalah suatu keadaan rawan pangan yang bersifat mendadak dan sementara, yang disebabkan oleh perbuatan manusia (penebangan liar yang menyebabkan banjir atau karena konflik sosial), maupun karena alam berupa berbagai musibah yang tidak dapat diduga sebelumnya, seperti bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, banjir bandang, tsunami).
11.Rawan Pangan Kronis adalah ketidakmampuan rumah tangga untuk memenuhi standar m1n1mum kebutuhan pangan anggotanya pada periode yang lama karena keterbatasan kepemilikan lahan, asset produktif dan kekurangan pendapatan.
12.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
13.Pangan Pokok adalah adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan local.
14.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan Pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
15.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.Krisis pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
17.Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun di Kabupaten Mojokerto yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
18.Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani di Kabupaten Mojokerto yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
19.Kelompok lumbung pangan adalah kelembagaan Cadangan Pangan yang dibentuk oleh masyarakat dan dikelola secara berkelompok yang bertujuan untuk pengembangan penyediaan Cadangan Pangan bagi masyarakat di Kabupaten Mojokerto.