Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal II Peraturan Daerah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto. Diundangkan di Mojokerto Pada tanggal ~& o'd.o~r .:i..o't\ Ditetapkan di Mojokerto Pada tanggal 28 Oktober 2021 BUPATI MOJOKERTO, IKFINA FAHMAWATI N MOJOKERTO, RAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHON 2021 NOMOR /:2.. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, PROVINSI JAWA TIMUR 209-12/2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR \'l-TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO I. UMUM Dalam rangka pengaturan ulang terhadap beberapa ketentuan mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Ka bu paten Mojokerto Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto. Secara yuridis, perlunya perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 ini disebabkan munculnya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi baik yang mecabut dan mengganti dengan yang baru, maupun yang merubah sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lama, terutama yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah maupun yang mengatur DPRD, sehingga pertu dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi vertical conflict of nonn, yakni pertentangan antara Peraturan Daerah dengan Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri. Peraturan Perundangu-ndangan yang dimaksud adalah Peraturar Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambalan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahhun 2019 tentarg Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Perubahan terhadap suatu peraturan perundang-undangan dapat ditakukan dengan cara perubahan noma yang terdapat dalam pasal dan/ atau ayat tertentu, penghapusan beberapa ketentuan, dan/ atau penambahan atau penyisipan bab, pasal, a tau ayat baru. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I