menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengga.ra.an Negara yang bersih dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); •
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
8.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 07 /PRT/M/2009, 19/PER/M.Kominfo/03/2009 dan 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembangunan, Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 14);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 9 342-9/2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAIIAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TABUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 201.1 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf2 Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 68