Menetapkan : MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENMOJOKERTO dan BUPATIMOJOKERTO Dengan Persetujuan Bersama 2013 Nomr 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 25);
21.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 4 Seri D Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 40;
9.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan
10.Koleksi perpustakaan adalah semua infonnasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
11.Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
12.Perpustakaan Kabupaten adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten.
13.Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa./kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
14.Perpustakaan Kecamatan adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tu gas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
15.Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi.
16.Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
17.Perpustakaan sekolah/ madrasah adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
18.Pengelola Perpustakaan atau Pustakawan adalah seseorang yang diberi tugas untuk mengelola, memelihara, mengadministrasikan bahan pustaka dan memberikan layanan perpustakaan desa/kelurahan.
19.Mojopahit Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
20.Mojopahit Berliterasi adalah gerakan untuk membudayakan membaca masyarakat Daerah.
21.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam Daerah maupun di luar Daerah yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
22.Tenaga perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
23.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
24.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
25.Bahan pustaka adalah unsur penting dalam perpustakaan, bahan pustaka harus dilestarikan karena memiliki nilai informasi yang mahal. Bahan pustaka berupa terbitan buku, berkala (surat kabar dan majalah), dan bahan audio visual seperti audio kaset, video, slide, CD-Rom.
26.Masyarakat adalah seti.ap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai perhati.an dan peranan dalam bidang perpustakaan.
27.Layanan Bahan Pustaka adalah kegiatan pelayanan kepada pemustaka dalam pemanfaata.n bahan pustaka untuk mengimplementasikan dalam kegiatan ketrampilan dan inovasi. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk :