Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto. Diundangkan di Mojokerto pada tanggal 3\ c)Uli BOH Ditetapkan di Mojokerto pada tanggal ?>I cJUli f)f)lf BUPATI MOJOKERTO, TEN MOJOKERTO, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2017 NOMOR -4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO, PROVINS! JAWA TIMUR: 166-3/2017 PENJELASAN' ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 3 T.AIIUN 2017 TENTABG PEMBENTUKAN DANA CADABGAN PEMILIIIAN BUPATI DAB WAKIL BUPATI I. UMUM Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2025 diperlukan biaya yang cukup besar yang tidak dapat sekaligus dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Berkaitan dengan yang tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Mojokerto berupaya untuk menggali dana dan mencari sumber pembiayaan guna mendanai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025 dengan membentuk Dana Cadangan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tercantum daJam Pasal 63 Ayat (1) dan Ayat (2) menyebutkan, bahwa:
a.Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
b.Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah. Selanjutnya dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, maka perlu ditetapkan suatu peraturan daerah. II. PASAL DEMI PASAL